Tangerang Selatan, 7 Oktober 2025 — Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menonaktifkan sementara 249 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bantuan sosial (bansos). Alasan pencoretan itu karena terdeteksi ada aktivitas judi online terkait dengan rekening mereka.
Data berasal dari hasil pemeriksaan transaksi keuangan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang kemudian dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Banten dan diteruskan ke Dinas Sosial Tangsel. IDN Times
Menurut Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Tangsel, Yasir Arafat, dari 249 KPM yang dicoret:
-
Sebanyak 197 di antaranya belum pernah menerima bansos sebelumnya.
-
Sisanya merupakan penerima lama, yang kini dalam proses verifikasi ulang.
-
Alamat KPM tersebar di berbagai kecamatan di Tangsel, termasuk Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren, Serpong, Serpong Utara, dan Setu.
Yasir menyebut ada kasus di mana perangkat rekening digunakan oleh anggota keluarga lain (misalnya suami atau anak) untuk judi online, sementara pemilik rekening (biasanya istri/ibu) tidak secara langsung terlibat.
Pencoretan ini berlaku mulai Oktober hingga Desember 2025, selama pihak Dinsos melakukan klarifikasi dan verifikasi.
Namun, bagi penerima yang merasa tidak terlibat dalam aktivitas judi online akan diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan atau klarifikasi. Dinsos akan memeriksa bukti-bukti dan keterangan dari pihak KPM guna menilai apakah sanksi pencoretan tersebut sah atau perlu dikembalikan statusnya.
Pemerintah kota melalui Dinsos Tangsel mengingatkan bahwa bansos adalah bantuan sosial yang sebaiknya dipergunakan untuk kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan, bukan untuk aktivitas melanggar hukum seperti judi online.
Yasir menegaskan, “Jika dana bansos digunakan untuk hal seperti judi, maka itu sudah menyimpang dari tujuan pemberian bansos.”