YANGON – Sebanyak 48 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan telah ditangkap oleh otoritas Myanmar dalam sebuah penggerebekan di markas operasi online scam atau penipuan daring. Para WNI ini diduga kuat terlibat dalam jaringan judi online dan skema penipuan investasi yang menyasar korban di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Penangkapan besar-besaran ini terjadi di wilayah Myawaddy, yang berbatasan dengan Thailand, sebuah area yang dikenal sebagai pusat operasi kejahatan siber lintas batas.
“Kami telah menerima informasi konsuler mengenai penangkapan 48 WNI di Myanmar. Mereka diduga dipekerjakan secara ilegal dan terlibat dalam aktivitas scamming dan judi online,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, dalam keterangan resminya, Jumat (21/11).
Kemlu RI saat ini melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon sedang berkoordinasi intensif dengan otoritas Myanmar untuk memastikan kondisi para WNI tersebut. Fokus utama adalah melakukan verifikasi identitas, memberikan bantuan hukum, dan memfasilitasi proses pemulangan mereka ke Tanah Air.
Kasus ini kembali menyoroti isu WNI yang direkrut dengan janji kerja bergaji tinggi di luar negeri, namun ternyata dipekerjakan secara paksa dalam sindikat kejahatan siber internasional. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menindak jaringan perekrutan ilegal di dalam negeri yang mengirimkan WNI ke pusat-pusat scam tersebut.








