Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 7 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencurian & Perampokan

Polisi Tangkap Pasutri Penadah Motor Curian di Jakbar

by bantuan
11 Februari 2025
in Pencurian & Perampokan
132 1
0
Polisi Tangkap Pasutri Penadah Motor Curian di Jakbar
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pasangan suami-istri (pasutri) berinisial B dan N ditangkap karena terlibat sindikat curanmor. Pasutri tersebut menadah motor hasil curian sindikatnya.
“Mereka diketahui membeli kendaraan hasil curian seharga Rp 2.800.000 per unit,” kata Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Selain pasutri B dan N, polisi menangkap tiga pelaku lainnya. Ketiga pelaku tersebut adalah R (28), A (22), dan F (25).
“Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian,” imbuh Eko.

Eko menerangkan, tersangka R dan A merupakan eksekutor yang mencuri motor. Sedangkan tersangka F merupakan joki atau pilot yang membonceng para pelaku.

“Pelaku F dan R pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019, sedangkan pelaku A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2023,” jelasnya.

Sindikat curanmor ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga yang kehilangan motor Honda Vario di Jalan H Senin RT 09 RW 12 Palmerah, Jakarta Barat, pada 8 Januari 2025. Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo menyelidiki laporan tersebut hingga menangkap para tersangka.

Tersangka A dan R ditangkap di Jalan KS Tubun, Slipi, Jakbar. Dari pengembangan keduanya, polisi menangkap F di Jalan Manggis 3, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakbar.
Dari para tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya kunci letter T beserta mata kuncinya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta tiga unit sepeda motor hasil curian, yaitu 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Vario, dan 1 unit Honda Beat. Akibat perbuatannya, pelaku R, A, dan F dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Sedangkan pelaku B dan N dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Eks Dosen UIN Malang Dianggap Fitnah, Ketua RT Pukul Yai Mim

Eks Dosen UIN Malang Dianggap Fitnah, Ketua RT Pukul Yai Mim

7 Oktober 2025
Polsek Pare Tangkap Pelaku Pencurian Uang Rp36 Juta dari Rumah Warga

Polsek Pare Tangkap Pelaku Pencurian Uang Rp36 Juta dari Rumah Warga

7 Oktober 2025
Pungli Kios Pasar Panorama: Anggota DPRD Bengkulu Diamankan Kejaksaan

Pungli Kios Pasar Panorama: Anggota DPRD Bengkulu Diamankan Kejaksaan

2 Oktober 2025
Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak, Tindak Tegas Pelaku Kejahatan yang Meresahkan Masyarakat

Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak, Tindak Tegas Pelaku Kejahatan yang Meresahkan Masyarakat

2 Oktober 2025
Sindikat Pemerasan Modus Ngaku Wartawan Dibekuk, Korban Terancam Viral di Jakarta Pusat

Sindikat Pemerasan Modus Ngaku Wartawan Dibekuk, Korban Terancam Viral di Jakarta Pusat

1 Oktober 2025
Pencurian Komponen Traffic Light Marak di Jakarta, Kerugian Rp136 Juta

Pencurian Komponen Traffic Light Marak di Jakarta, Kerugian Rp136 Juta

1 Oktober 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Refleksi Hari TNI ke-80 : Tegas Tolak TNI Terjun ke Politik & Bisnis

Refleksi Hari TNI ke-80 : Tegas Tolak TNI Terjun ke Politik & Bisnis

7 Oktober 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In