Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Kecelakaan Lalu Lintas

Siswa SMA di Lebak Ditangkap karena Jual Tramadol-Eximer ke Teman Sekolah

by bantuan
11 Februari 2025
in Kecelakaan Lalu Lintas, Pencurian & Perampokan
129 4
0
Siswa SMA di Lebak Ditangkap karena Jual Tramadol-Eximer ke Teman Sekolah

Screenshot

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Seorang remaja laki-laki (17) ditangkap Polres Lebak. Remaja asal Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, itu diduga mengedarkan obat terlarang kepada teman sekolahnya.
“Pelaku merupakan anak di bawah umur. Dia diduga mengedarkan obat terlarang untuk dijual kepada teman-teman sekolahnya,” kata Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Cepi di Polres Lebak, Senin (10/2/2025).

Cepi menjelaskan, pelaku merupakan siswa SMA di Kecamatan Cileles. Aksinya terungkap ketika pelaku mengalami kecelakaan tunggal di Cileles dengan membawa barang bukti obat jenis tramadol dan eximer. Hasil pemeriksaan polisi, pelaku membeli obat terlarang itu di Jakarta.

“Polsek setempat mendatangi TKP kecelakaan. Di sana ditemukan pelaku dengan kondisi setengah sadar, ketika kita periksa barang bawaan didapati obat tramadol dan eximer dengan jumlah yang cukup banyak,” tuturnya.

Selain menangkap remaja 17 itu, Polres Lebak menangkap tiga tersangka lain dalam kasus yang sama sepanjang Januari-Februari 2025. Ketiga tersangka adalah AL warga Cibadak, E warga Muara Ciujung Timur, dan DE warga Cipanas.

Polres Lebak juga meringkus tersangka peredaran narkoba jenis sabu, yaitu AB dan AS, warga Ciujung Timur; AN, warga Cipanas; dan SI, warga Cimarga.

“Dari delapan tersangka ini kita mengamankan barang bukti obat jenis tramadol sebanyak 1.068 butir, jenis eximer 2.580 butir, dan narkotika jenis sabu sebanyak 8,31 gram,” jelasnya.

Lebih lanjut, Cepi menyebutkan keempat tersangka kasus peredaran obat terlarang dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara 12 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Sementara itu, empat tersangka kasus narkoba dijerat dengan Pasal 112 atau Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keempatnya terancam kurungan penjara selama 12 tahun.

Berita Terkait

Motor Warga Pademangan yang Digelapkan Saudaranya Berhasil Dikembalikan Polisi

Motor Warga Pademangan yang Digelapkan Saudaranya Berhasil Dikembalikan Polisi

21 November 2025
Pemuda Nekat Curi Solar Mobil Damkar Makassar, Akui Uang Habis di Slot

Pemuda Nekat Curi Solar Mobil Damkar Makassar, Akui Uang Habis di Slot

21 November 2025
Polisi Filipina Buru Kelompok Perampok Spesialis Toko Emas yang Beraksi di Malam Hari

Polisi Filipina Buru Kelompok Perampok Spesialis Toko Emas yang Beraksi di Malam Hari

21 November 2025
Pelaku Nekat Berbelanja di Warung Makan, Polisi Lakukan Pengejaran Intensif

Pelaku Nekat Berbelanja di Warung Makan, Polisi Lakukan Pengejaran Intensif

21 November 2025
Remaja di Pasuruan Curi Uang dan Perhiasan Nenek Senilai Rp60 Juta

Remaja di Pasuruan Curi Uang dan Perhiasan Nenek Senilai Rp60 Juta

21 November 2025
Sambil Santap Satai di Bengkulu, Buronan Kasus Pemerasan Terkait Riau Ditangkap

Sambil Santap Satai di Bengkulu, Buronan Kasus Pemerasan Terkait Riau Ditangkap

17 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In