Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 7 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Nasional

Junjung Keadilan, Polisi Tangguhkan Penahanan 5 Anak Pembakar Kandang Ternak Ayam

by bantuan
12 Februari 2025
in Nasional
130 3
0
Ada Pria Asing Keluar dari Rumah Nenek yang Tewas Terikat di Bekasi
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang – Kepolisian Polda Banten menangguhkan penahanan kepada pelaku anak yang diduga terlibat pembakaran ternak ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Padarincang, Kabupaten Serang. Penangguhan dilakukan setelah ada jaminan dari orang tua, pemilik pondok pesantren, dan kepala desa.

“Alasan penyidik memberikan penangguhan penahanan terhadap 5 orang anak yang berhadapan dengan hukum dikarenakan sudah ada jaminan dari orang tua, pemilik Ponpes Riyadus Sholihin, Ustaz Saefi, dan Kepala Desa Cipayung Ratu Rohilah dengan didampingi dari Bapas, selain itu penyidik berpedoman dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan pada Rabu (12/02/2025).

Pasal 32 undang-undang tersebut menyatakan bahwa penahan tidak dilakukan jika ada jaminan dari orang tua, wali, atau lembaga. Anak tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

Kemudian, Dian menyebutkan penyidik atas perkara ini menjunjung tinggi hak-hak anak dalam proses peradilan pidana. Mereka mendapatkan pendampingan orang tua atau wali, pelayanan kesehatan dan hak atas pendidikan.

“Berdasarkan hasil penyidikan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum turut melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan pengaruh dan ajakan pelaku dewasa lainnya. Kami tetap akan terus mencari dan menangkap para pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melibatkan anak di bawah umur dalam melakukan tindak pidana tersebut,” paparnya.

Sebelumnya, Polda Banten menangkap 11 tersangka, termasuk di antaranya 5 anak diduga pelaku pembakaran ternak pada 24 November tahun lalu. Tindak pidana yang dilakukan adalah berupa penghasutan, perusakan dan pembakaran peternakan.

“Awalnya ditangani oleh Polresta Serang Kota, kemudian dari Krimum membentuk tim gabungan, kita melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, jadi status perkara ini sudah naik sidik,” kata Dian Setyawan pada Senin (10/2).

Dian menyebutkan para tersangka ditangkap sejak Jumat (7/2) pelan lalu. Mereka CS, M, DB, FR, P, US, S, dan SM. Lalu, pada Sabtu (8/2) dini hari pihaknya menangkap IS selaku perencana pembakaran kandang. Dua orang pelaku lain, yaitu MR dan AR, ditangkap sebagai pelaku perusakan, pembakaran, dan pengeroyokan penjaga kandang.

“Mengamankan 11 orang pelaku, 5 orang lagi kita tidak ditampilkan karena pelaku masih anak di bawah umur,” ujarnya.

Dian Setyawan menepis narasi media sosial bahwa penangkapan 11 tersangka pembakaran peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera tidak sesuai dengan prosedur. “Begitu pasca penangkapan, mungkin rekan-rekan media monitor, terkait kita melakukan penangkapan, yaitu dengan melakukan perusakan pondok pesantren, itu adalah kami pastikan hoaks. Karena kita langsung datang ke lokasi penangkapan, tidak ada kita melakukan perusakan pondok pesantren,” kata Dian, Senin (10/2/2).

Bahkan, sebelum melakukan penangkapan ia mengajukan klarifikasi dan komunikasi dengan pemilik pondok pesantren. Khususnya saat melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berstatus anak di bawah umur.

“Kami nyatakan bahwa tidak ada kejadian perusakan di pondok pesantren tersebut pada saat penangkapan 5 orang pelaku yang di bawah umur,” ujarnya.

Berita Terkait

Hari Batik 2025 : Antara Identitas Budaya dan Klaim Bersama

Hari Batik 2025 : Antara Identitas Budaya dan Klaim Bersama

2 Oktober 2025
Enam Tahun Berlalu Pelaku Masih Buron, Misteri Pembunuhan Siswi SMK Bogor Noven

Enam Tahun Berlalu Pelaku Masih Buron, Misteri Pembunuhan Siswi SMK Bogor Noven

1 Oktober 2025
Rekonstruksi 50 Adegan: Ulasan Lengkap Kasus Pembunuhan Brigadir Esco di Lombok Barat

Rekonstruksi 50 Adegan: Ulasan Lengkap Kasus Pembunuhan Brigadir Esco di Lombok Barat

29 September 2025
Militer Didorong Masuk Ke Ranah Publik, Kebijakan Pemerintah Dinilai Ubah Wajah Politik Indonesia

Militer Didorong Masuk Ke Ranah Publik, Kebijakan Pemerintah Dinilai Ubah Wajah Politik Indonesia

26 September 2025
70 Siswa di Sukabumi Alami Keracunan Usai Santap Program MBG, Pemerintah Turun Tangan

70 Siswa di Sukabumi Alami Keracunan Usai Santap Program MBG, Pemerintah Turun Tangan

26 September 2025
Bareskrim Polri Mulai Selidiki Kasus Tewasnya Ojol Affan yang Terlindas Kendaraan Taktis Brimob

Bareskrim Polri Mulai Selidiki Kasus Tewasnya Ojol Affan yang Terlindas Kendaraan Taktis Brimob

26 September 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

3 Oktober 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In