Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 7 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencurian & Perampokan Pemerasan

AKBP Bintoro-1 Oknum Polisi Dipecat Buntut Kasus Pemerasan

by bantuan
12 Februari 2025
in Pemerasan
132 1
0
Nahas 2 Pekerja Tewas Jatuh dari Gondola Apartemen di Bekasi
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kompolnas RI mengungkapkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait penyalahgunaan wewenang yang menyeret AKBP Bintoro dkk. Dua oknum polisi diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Dari lima, sudah PTDH 2 (orang),” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025).

Anam merinci mereka yang dipecat yakni AKBP Bintoro selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan AKP Z selaku mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Anam menyebut AKBP G mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Ipda ND mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dijatuhi sanksi demosi 8 tahun. Sementara AKP M Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan belum diputus.

“Dari yang tiga yang sudah diputuskan AKBP GG sama Ipda ND itu demosi 8 tahun terus patsus (penempatan khusus) 20 hari. Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakan hukum serse, yang dua,” ujarnya.

Anam menyebut AKP Z dipecat lantaran mempunyai peran yang aktif terkait kasus tersebut. AKP Z disebut mengetahui rangkaian peristiwa dugaan penyuapan yang terjadi.

“Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” ucap dia.

Lebih lanjut, Anam mengatakan para oknum polisi tersebut mengajukan banding usai dijatuhi hukuman tersebut. “Semuanya banding,” sambungnya.

Sebagai informasi, AKBP Bintoro dkk diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Arif dan Bayu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan kematian ABG berusia 16 tahun yang diduga tewas dicekoki inex dan sabu. AKBP Bintoro saat itu menjabat sebagai kasat reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut.

Polda Metro Janji Transparan
Bidpropam Polda Metro Jaya mulai melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait penyalahgunaan wewenang yang menyeret AKBP Bintoro dkk. Sidang etik disaksikan langsung Itwasum Polri hingga Kompolnas RI.

“Sejak tadi pagi tadi sekira jam 9.30 WIB telah dimulai persidangan dugaan pelanggaran kode etik yang dihadiri dan disaksikan oleh Kompolnas dan dari Mabes Polri juga hadir. Mabes Polri yang hadir dari jajaran Itwasum Polri dan Divpropam Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

Ade Ary mengatakan total ada lima oknum polisi yang menjalani sidang etik hari ini. Mereka yakni AKBP Bintoro (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), AKBP G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) dan M (Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan).

“Jadi pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait penyalahgunaan wewenang saat ini dilakukan terhadap terduga pelanggar. Itu dilaksanakan di gedung promoter, jadi 5 yang disidang, saat ini masih berlangsung,” ujarnya.

Ade Ary mengatakan proses persidangan saat ini masih berlangsung. Nantinya dalam sidang yang digelar akan terungkap fakta-fakta terkait perkara yang ada.

“Proses persidangan masih berlangsung, mohon waktu. Nanti di situ akan terungkap fakta-fakta persidangan dari proses awal adanya informasi, kemudian adanya klarifikasi oleh Bidpropam hingga saat ini masuk pada tahapan persidangan kode etik tentang dugaan penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Berita Terkait

Pungli Kios Pasar Panorama: Anggota DPRD Bengkulu Diamankan Kejaksaan

Pungli Kios Pasar Panorama: Anggota DPRD Bengkulu Diamankan Kejaksaan

2 Oktober 2025
Sindikat Pemerasan Modus Ngaku Wartawan Dibekuk, Korban Terancam Viral di Jakarta Pusat

Sindikat Pemerasan Modus Ngaku Wartawan Dibekuk, Korban Terancam Viral di Jakarta Pusat

1 Oktober 2025
KPK Panggil Ulang Agen TKA untuk Dalami Kasus Pemerasan Pengurusan RPTKA Kemnaker

KPK Panggil Ulang Agen TKA untuk Dalami Kasus Pemerasan Pengurusan RPTKA Kemnaker

30 September 2025
Oknum DPRD di Medan Terlibat Kasus Pemerasan Pengusaha, Kejati Sumut Turun Tangan

Oknum DPRD di Medan Terlibat Kasus Pemerasan Pengusaha, Kejati Sumut Turun Tangan

26 September 2025
Fenomena Wartawan Gadungan: PJS Adakan Seminar Nasional untuk Lindungi Aparatur Negara

Fenomena Wartawan Gadungan: PJS Adakan Seminar Nasional untuk Lindungi Aparatur Negara

22 September 2025
Polisi Tangkap Preman Lakukan Pemerasan ke Sopir Truk di Bekasi

Polisi Tangkap Preman Lakukan Pemerasan ke Sopir Truk di Bekasi

19 September 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

3 Oktober 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In