Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Politik Bantuan Hukum

Rakit Pistol Mainan Jadi Senpi, Pani Rukmana Ditangkap di Ciamis

by bantuan
13 Februari 2025
in Bantuan Hukum
130 3
0
Rakit Pistol Mainan Jadi Senpi, Pani Rukmana Ditangkap di Ciamis
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pani Rukmana (33) barangkali tak pernah menyangka keahliannya di bidang pandai besi akan menyeretnya ke dalam jerat hukum. Warga Desa Purwadadi, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis terancam pasal hukuman mati lantaran iseng membuat senjata api rakitan dari Youtube.
Pani tertangkap polisi pada 31 Desember 2024, sehari sebelum pergantian tahun. Bukan karena kasus biasa, melainkan karena ia kedapatan membuat dan menjual senjata api rakitan. Tak tanggung-tanggung, polisi menemukan enam pucuk pistol rakitan di rumahnya. Semua berawal dari kanal YouTube.

AKBP Akmal, Kapolres Ciamis, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Satreskrim dan Satuan Intelkam Polres Ciamis. “Ditangkap di rumahnya pada 31 Desember 2024 sebelum pergantian tahun baru. Ditemukan dan diamankan 6 pucuk senjata api rakitan di rumahnya,” ujarnya dilansir detikJabar, Rabu (12/2/2025).

Modus operandi Pani berawal dari pembuatan pistol mainan jenis dompis, yang kemudian ia jual melalui kanal YouTube bernama Upeh Chanel. Awalnya, pistol mainan ini menarik perhatian pecinta replika senjata. Namun, komentar di kanalnya mulai meminta sesuatu yang lebih dari sekadar mainan.

“Akhirnya tersangka belajar melalui media sosial youtube untuk membuat senjata api rakitan, setelah berhasil tersangka menjual belikan senjata rakitan tersebut di chanel youtube Upeh Chanel. awalnya mainan diubah menjadi senjata api yang ada amunisinya,” jelasnya.

Ia mampu memjual 10 senjata rakitan dengan harga per pucuk mencapai Rp 2 juta. Kini, Pani dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Berita Terkait

KEMENKUMHAM PASTIKAN TEPAT SASARAN: Kanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Monev Pemberian Bantuan Hukum di Indramayu dan Cirebon

KEMENKUMHAM PASTIKAN TEPAT SASARAN: Kanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Monev Pemberian Bantuan Hukum di Indramayu dan Cirebon

30 Oktober 2025
AKSES KEADILAN DI TINGKAT AKAR RUMPUT: Desa-desa di Ajung Jember Sepakat Bentuk Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes)

AKSES KEADILAN DI TINGKAT AKAR RUMPUT: Desa-desa di Ajung Jember Sepakat Bentuk Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes)

30 Oktober 2025
Kemenkum NTB dan Pemkab Lombok Tengah Bersinergi Perluas Akses Bantuan Hukum ke Tingkat Desa

Kemenkum NTB dan Pemkab Lombok Tengah Bersinergi Perluas Akses Bantuan Hukum ke Tingkat Desa

24 Oktober 2025
Tonggak Keadilan Inklusif: Mahkamah Agung Sahkan PERMA No. 2 Tahun 2025 untuk Penyandang Disabilitas

Tonggak Keadilan Inklusif: Mahkamah Agung Sahkan PERMA No. 2 Tahun 2025 untuk Penyandang Disabilitas

24 Oktober 2025
Raih Capaian 100%, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kini Miliki 169 Pos Bantuan Hukum di Seluruh Desa dan Kelurahan

Raih Capaian 100%, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kini Miliki 169 Pos Bantuan Hukum di Seluruh Desa dan Kelurahan

22 Oktober 2025
Komit Perluas Akses Bantuan Hukum, Pemprov Riau Raih Penghargaan dari Menteri Hukum

Komit Perluas Akses Bantuan Hukum, Pemprov Riau Raih Penghargaan dari Menteri Hukum

22 Oktober 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In