Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 7 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Kecelakaan Lalu Lintas

Jadi Tersangka, Sopir Truk Kecelakaan GT Ciawi Terancam 12 Tahun Bui

by bantuan
14 Februari 2025
in Kecelakaan Lalu Lintas
130 3
0
Jadi Tersangka, Sopir Truk Kecelakaan GT Ciawi Terancam 12 Tahun Bui
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Polisi menetapkan Bendi Wijaya, sopir truk pengangkut galon sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 Bogor, Jawa Barat. Bendi terancam hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya yang membahayakan dalam berkendara sehingga mengakibatkan 8 orang tewas dan 11 lainnya terluka.
“(Dijerat) Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 24 juta,” ujar Kanit Laka Satlantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marinta saat dihubungi detikcom, Kamis (13/2/2025).

Berikut bunyi Pasal 311 UU LLAJ:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Sopir Truk Ditahan
Sebelumnya, AKP Santi menyampaikan Bendi Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan pada Rabu (12/2) kemarin. Bendi diperiksa setelah sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit karena ikut terluka imbas kecelakaan tersebut.

“Betul, kemarin kita periksa sebagai tersangka,” kata Santi.

Bendi juga resmi ditahan di Polresta Bogor Kota dan akan diperiksa lebih lanjut terkait kecelakaan maut tersebut.

“Dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota,” imbuhnya.

Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Truk pengangkut galon yang disopiri Bendi Wijaya diduga mengalami rem blong hingga menabrak sejumlah kendaraan yang sedang mengantre di gardu Tol Ciawi 2.

Insiden itu melibatkan 7 kendaraan. Dilaporkan ada 8 orang tewas dan 11 lainnya terluka, termasuk sopir truk terluka dalam kecelakaan tersebut.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kecelakaan maut tersebut. Polisi menggandeng ahli hingga ATPM dalam penyelidikan ini.

Berita Terkait

“Jakarta Mati Total” — Warga Minta Galian Diselesaikan Sekarang

“Jakarta Mati Total” — Warga Minta Galian Diselesaikan Sekarang

7 Oktober 2025
Kecelakaan di Tol Jagorawi Melibatkan Truk Galon dan Isuzu Panther, 4 Orang Terluka

Bus Pengantin dari Bogor Masuk Jurang di Tanjakan Sedayu Lampung

7 Oktober 2025
Honda HR-V Tabrak Kendaraan di Depan, Pengemudi Tewas di Tempat

Honda HR-V Tabrak Kendaraan di Depan, Pengemudi Tewas di Tempat

3 Oktober 2025
Arjuna Selatan Terblokir: Lalin Dialihkan Karena Proyek Galian 400 Meter di Jakbar

Arjuna Selatan Terblokir: Lalin Dialihkan Karena Proyek Galian 400 Meter di Jakbar

2 Oktober 2025
HR-V Diduga Ngebut, Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi

HR-V Diduga Ngebut, Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi

2 Oktober 2025
Kecelakaan Brutal di Ciracas: Mobil Tabrak Pemotor & Pedagang Mie, Sopir Diduga Mabuk

Kecelakaan Brutal di Ciracas: Mobil Tabrak Pemotor & Pedagang Mie, Sopir Diduga Mabuk

30 September 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Refleksi Hari TNI ke-80 : Tegas Tolak TNI Terjun ke Politik & Bisnis

Refleksi Hari TNI ke-80 : Tegas Tolak TNI Terjun ke Politik & Bisnis

7 Oktober 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In