Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 7 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencabulan & Kekerasan Seksual

Kronologi Pria Begal Payudara ABG di Jaksel Berujung Diringkus Polisi

by bantuan
25 Februari 2025
in Pencabulan & Kekerasan Seksual
130 3
0
Pria Bejat Begal Payudara ABG di Jaksel Terancam 12 Tahun Bui
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Seorang pria berinisial BS (30) ditangkap setelah melakukan perbuatan cabul begal payudara di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Pelaku tersebut ternyata sudah tiga kali melakukan aksi serupa.
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan aksi BS terjadi pada Minggu (23/2/2025) di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Korban dalam hal ini merupakan remaja wanita berusia 14 tahun

“Dari rekaman CCTV tersebut terlihat aksi seorang laki-laki yang melakukan perbuatan dugaan tindak pelecehan seksual terhadap seorang perempuan pejalan kaki,” kata AKP Seala Syah Alam dalam keterangannya, Selasa (25/2).

Pelaku BS mengendarai sepeda motor saat melakukan aksinya tersebut. Pelaku memepet korban, lalu melancarkan aksi cabulnya tersebut.

“Kemudian, tangannya melakukan aksi meremas organ kewanitaan (payudara) perempuan pejalan kaki tersebut,” ungkapnya.

Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, BS pun diamankan saat berada di rumahnya.

“Dan pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025, sekitar Jam 18.30 WIB, terduga pelaku BS yang dugaan telah melakukan perbuatan kekerasan seksual dengan cara meremas organ kewanitaan (payudara) berhasil diamankan di rumahnya,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Asusila dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Motif Pelaku
AKP Seala mengatakan ada tiga orang yang menjadi korban aksi bejat BS. Korban berumur 14 tahun, 20 tahun, dan 22 tahun.

BS diduga melakukan perbuatan tercela itu sebanyak tiga kali di tempat berbeda. Dia diduga menargetkan perempuan yang berada di pinggir jalan. Polisi mengungkap motif BS melakukan aksi bejat itu.

“Kemudian terduga pelaku meremas organ kewanitaan untuk melampiaskan hasrat atau nafsunya tersebut dan perbuatannya tersebut dilakukan dengan cara mengendarai sepeda motor miliknya,” kata Seala dalam keterangannya, Selasa (25/2).

Berita Terkait

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

3 Oktober 2025
Konsultan Hukum Jadi Predator Seks Anak di Kalibata: Iming-Iming Materi hingga Rekam Aksi Bejat

Konsultan Hukum Jadi Predator Seks Anak di Kalibata: Iming-Iming Materi hingga Rekam Aksi Bejat

2 Oktober 2025
Mantan Kapolsek di NTT Jadi Tersangka Atas Kasus Eksploitasi Seksual Anak dan Penjualan Video

Mantan Kapolsek di NTT Jadi Tersangka Atas Kasus Eksploitasi Seksual Anak dan Penjualan Video

1 Oktober 2025
Unit PPA Polresta Serang Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Unit PPA Polresta Serang Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

30 September 2025
Viral Kasus Pencabulan Anak di Bogor, Polisi Kejar Pemilik Warung Sebagai Tersangka

Viral Kasus Pencabulan Anak di Bogor, Polisi Kejar Pemilik Warung Sebagai Tersangka

26 September 2025
Guru BK SMPN 1 Lubuklinggau Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Siswi

Guru BK SMPN 1 Lubuklinggau Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Siswi

26 September 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

3 Oktober 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In