Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 7 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Mutilasi di Mojokerto, Polisi Temukan 310 Potongan Tubuh Korban

by bantuan
12 September 2025
in Pembunuhan
132 1
0
Mutilasi di Mojokerto, Polisi Temukan 310 Potongan Tubuh Korban
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mojokerto – Kasus mutilasi di Mojokerto, Jawa Timur, menggegerkan publik setelah polisi menemukan ratusan potongan tubuh seorang perempuan di berbagai lokasi. Korban diketahui bernama Tiara Angelina Saraswati (25), sementara pelaku yang tak lain adalah kekasihnya sendiri, Alvi Maulana (24), telah ditangkap pihak kepolisian.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (31/8) dini hari di sebuah kamar kos di kawasan Lidah Wetan, Surabaya. Berdasarkan keterangan polisi, cekcok di antara keduanya berujung tragis setelah pelaku menusuk leher korban dengan pisau dapur hingga tewas. Tidak berhenti di situ, Alvi kemudian memutilasi jasad korban di kamar mandi kos dan memisahkan bagian tubuh menjadi ratusan potongan.

Potongan tubuh korban ditemukan di sejumlah lokasi, di antaranya di semak-semak kawasan Pacet, Mojokerto, rumah kosong di depan kos pelaku, hingga disimpan di lemari kamar kos. Hingga kini, polisi mencatat sudah ada sekitar 310 potongan tubuh yang berhasil ditemukan, termasuk tulang punggung dan gigi korban. Seluruh bagian tubuh tersebut dikirim ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, Sidoarjo, untuk proses autopsi dan identifikasi lebih lanjut.

Kapolres Mojokerto AKBP Daniel Somanjaya mengatakan pihaknya masih melakukan penyisiran di sekitar lokasi pembuangan untuk memastikan tidak ada potongan tubuh yang tertinggal. “Kami kerahkan tim gabungan dan anjing pelacak agar semua bagian tubuh korban bisa ditemukan,” ujarnya.

Keluarga korban telah menerima sebagian potongan tubuh yang sudah teridentifikasi untuk dimakamkan di kampung halaman di Lamongan. Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena jumlah potongan tubuh yang ditemukan mencapai ratusan dan cara pelaku menghilangkan jejak dinilai sangat kejam. Polisi menegaskan penyidikan akan terus dilanjutkan hingga seluruh bukti terhimpun dan berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Sumber: Akhir Hidup Tiara Dicincang 310 Potong di Tangan Pacarnya

Berita Terkait

Warga Bekasi Ditemukan Tewas di Kebun, Diduga Korban Pembunuhan

Warga Bekasi Ditemukan Tewas di Kebun, Diduga Korban Pembunuhan

3 Oktober 2025
Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Polda Kalbar Tangkap Pria 57 Tahun

Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Polda Kalbar Tangkap Pria 57 Tahun

2 Oktober 2025
Pembacokan Dua Lansia di Purbalingga Diduga Dipicu Dendam Perundungan Pasien ODGJ

Pembacokan Dua Lansia di Purbalingga Diduga Dipicu Dendam Perundungan Pasien ODGJ

2 Oktober 2025
Enam Tahun Berlalu Pelaku Masih Buron, Misteri Pembunuhan Siswi SMK Bogor Noven

Enam Tahun Berlalu Pelaku Masih Buron, Misteri Pembunuhan Siswi SMK Bogor Noven

1 Oktober 2025
Tiga Warga Australia Ditangkap atas Kasus Pembunuhan di Bali, Polisi Buka Investigasinya

Tiga Warga Australia Ditangkap atas Kasus Pembunuhan di Bali, Polisi Buka Investigasinya

1 Oktober 2025
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Penambang di Desa Dafa, Kasus Segera Disidik

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Penambang di Desa Dafa, Kasus Segera Disidik

30 September 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

3 Oktober 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In