Kabanjahe, Sumatera Utara — Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada dua terdakwa, yakni Bebas Ginting alias Bulang (62 tahun) dan Yunus Syahputra Tanjung (37 tahun), dalam kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Rico Sempurna Pasaribu, istri, anak, dan cucunya. Satu terdakwa lainnya, Rudi Apri Sembiring (37 tahun), dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. dateline.id
Kasus bermula dari pembakaran rumah korban pada 27 Juni 2024 di Karo. Perbuatan ini melibatkan perencanaan matang oleh para pelaku. Rumah korban dibakar hingga menewaskan keempat orang yang berada di dalamnya. dateline.id
Majelis hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa sangat kejam dan bersifat sadistik karena tidak hanya menewaskan korban utama, tapi juga anggota keluarga, termasuk anak-anak dan cucu. Mereka juga dinilai tidak jujur selama persidangan dan tidak menunjukkan penyesalan. dateline.id
Jaksa Penuntut Umum semula menuntut hukuman mati bagi ketiganya, tetapi majelis hakim memilih hukuman seumur hidup untuk dua terdakwa dan 20 tahun untuk yang satunya, dengan pertimbangan bahwa terdakwa Rudi adalah orang dengan catatan kriminal yang belum berat sebelumnya.
Sumber Asia-Pacific Solidarity+1