Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Senin, 12 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencabulan & Kekerasan Seksual

Konsultan Hukum Jadi Predator Seks Anak di Kalibata: Iming-Iming Materi hingga Rekam Aksi Bejat

by bantuan
2 Oktober 2025
in Pencabulan & Kekerasan Seksual
125 8
0
Konsultan Hukum Jadi Predator Seks Anak di Kalibata: Iming-Iming Materi hingga Rekam Aksi Bejat
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta Selatan – Seorang pria berinisial HW (39), yang berprofesi sebagai konsultan hukum, ditangkap polisi di apartemen kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/9). HW diduga kuat melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sejak tahun 2013.

Modus Operandi Pelaku

Pelaku memanfaatkan profesinya untuk mendekati korban. HW mengiming-imingi anak-anak dengan materi seperti uang atau barang untuk menarik perhatian mereka. Setelah berhasil membawa korban ke apartemennya, pelaku menunjukkan video-video asusila yang direkam sebelumnya, kemudian melakukan aksi bejat.

Rekam Jejak dan Barang Bukti

Selama lebih dari satu dekade, HW diduga telah melakukan aksi serupa kepada beberapa korban. Polisi menemukan sejumlah video rekaman perbuatan cabul yang disimpan di laptop milik pelaku. Video tersebut diduga direkam menggunakan handycam dan disimpan untuk konsumsi pribadi.

Tindak Lanjut dan Ancaman Hukum

Polisi telah menetapkan HW sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

Oknum Perawat Rumah Sakit Sorong Diduga Cabuli Pasien Remaja Putri Usai Operasi

Oknum Perawat Rumah Sakit Sorong Diduga Cabuli Pasien Remaja Putri Usai Operasi

2 Desember 2025
Jelang Tuntutan Kasus Pencabulan Anak di Kendari, Massa Demo Tuntut Kehadiran Hasil Visum

Jelang Tuntutan Kasus Pencabulan Anak di Kendari, Massa Demo Tuntut Kehadiran Hasil Visum

2 Desember 2025
Lima Anak di Balikpapan Diduga Korban Pencabulan Tetangga Sendiri, Pelaku Belum Ditetapkan Tersangka

Lima Anak di Balikpapan Diduga Korban Pencabulan Tetangga Sendiri, Pelaku Belum Ditetapkan Tersangka

2 Desember 2025
Sidang Kedua Pencabulan Santri di Kukar: 7 Korban Ungkap Trauma Mendalam, Orang Tua Tuntut Hukuman Maksimal

Sidang Kedua Pencabulan Santri di Kukar: 7 Korban Ungkap Trauma Mendalam, Orang Tua Tuntut Hukuman Maksimal

2 Desember 2025
Balita di Seberida Diduga Korban Pencabulan di Rumah Dinas Sekolah, Pelaku Menyerahkan Diri

Balita di Seberida Diduga Korban Pencabulan di Rumah Dinas Sekolah, Pelaku Menyerahkan Diri

2 Desember 2025
Ayah Tiri di Cisaat Sukabumi Cabuli Bocah 10 Tahun dan Rekam Aksi Bejatnya

Ayah Tiri di Cisaat Sukabumi Cabuli Bocah 10 Tahun dan Rekam Aksi Bejatnya

1 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In