Jakarta — Mabes Polri melalui tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)-1 berkapasitas 2×50 MW di Kalimantan Barat. Penetapan ini diumumkan pada Senin, 6 Oktober 2025.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
-
FM, mantan Direktur Utama PT PLN periode 2008;
-
HK, yang berperan sebagai Presiden Direktur di PT BRN;
-
RR, Direktur Utama PT BRN;
-
dan HYL, Direktur PT Praba.
Dari hasil penyidikan dan audit investigatif, kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek ini selama periode 2008–2018 diperkirakan mencapai Rp 1,35 triliun. Tampak bahwa penyidik telah mengumpulkan cukup alat bukti, diperkuat dengan pendapat ahli dan laporan pemeriksaan investigatif, sehingga akhirnya penyidik menyatakan bahwa unsur kelalaian dan penyalahgunaan wewenang telah terpenuhi.
Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kepala Kortas Tipidkor Irjen Cahyono Wibowo menyebut bahwa para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tipikor, yaitu Pasal 2 ayat (2) dan/atau Pasal 3 UU No. 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi Singkat & Langkah Selanjutnya
Proyek PLTU-1 Mempawah ini diduga mengalami “total loss” dalam pelaksanaannya, yakni kerugian parah yang melewati batas toleransi. Sejumlah proses pengadaan dan konstruksi diduga dilaksanakan tanpa pengendalian mutu dan pengawasan yang semestinya.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil saksi-saksi terkait, melakukan pemeriksaan tambahan atas dokumen keuangan dan teknis, serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan.
Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya transparansi, pengawasan internal, dan akuntabilitas dalam proyek infrastruktur strategis agar dana publik tidak disalahgunakan.