Kediri, Jawa Timur — Unit Reskrim Polsek Pare, Polres Kediri berhasil mengamankan seorang pria sebagai tersangka pencurian uang dalam rumah warga. Tersangka bernama AH (37 tahun) ditangkap setelah warga setempat mencurigai keberadaannya lalu menyerahkannya ke polisi.
Kapolsek Pare AKP Rudi Daramawan menjelaskan bahwa korban, Tri Febianto (41 tahun), tinggal di Jalan Sawo, Dusun Tretek, Desa Tretek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Korban mengetahui usai pulang dari pangkalan becak bahwa di depan rumahnya terparkir sebuah sepeda motor merk Vario dengan nomor polisi AG-6280-AAJ, yang ia tidak kenali.
Karena curiga, korban memeriksa kondisi rumahnya dan mendapati lemari telah dicongkel. Dari dalamnya, uang tunai senilai Rp 36.430.000 raib digondol pelaku.
Polisi menyebut bahwa AH tercatat sebagai warga Dusun Bunirejo, Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Saat ini AH ditahan di markas Polsek Pare, dan diancam dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap apakah AH bertindak seorang diri, bagaimana dia bisa masuk ke rumah korban, serta apakah ada saksi-saksi tambahan atau barang bukti lain yang bisa memperkuat kasus ini.