Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Kamis, 9 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Politik

Transformasi Radikal BUMN Dimulai: Presiden Prabowo Lantik Kepala Badan Pengaturan BUMN, Pisahkan Fungsi Regulasi dan Korporasi

by bantuan
9 Oktober 2025
in Politik
132 1
0
Transformasi Radikal BUMN Dimulai: Presiden Prabowo Lantik Kepala Badan Pengaturan BUMN, Pisahkan Fungsi Regulasi dan Korporasi
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, secara resmi melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan ini menandai langkah paling radikal dalam reformasi tata kelola BUMN, menyusul disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yang efektif mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi BP BUMN.

Perubahan struktural ini bertujuan untuk memisahkan secara tegas fungsi regulator (pengatur) dari fungsi kepemilikan (korporasi) BUMN. Selama ini, dualisme peran Kementerian BUMN dianggap rentan menimbulkan konflik kepentingan, menghambat profesionalitas, dan membatasi ruang gerak BUMN untuk berinovasi selayaknya perusahaan swasta.

 

BP BUMN: Fokus pada Kebijakan, Bukan Operasi Harian

 

Dalam struktur yang baru ini, BP BUMN akan berfokus pada perumusan kebijakan strategis, pengawasan regulasi, dan penetapan standar kinerja. Sementara itu, urusan operasional harian dan keputusan bisnis akan diserahkan sepenuhnya kepada dewan direksi dan komisaris yang diisi oleh para profesional.

Langkah Kunci dari Reformasi Ini:

  1. Kepemilikan Saham Dwiwarna: Negara tetap memegang Saham Seri A Dwiwarna sebesar 1% pada BP BUMN. Ini memastikan bahwa kontrol strategis dan kepentingan negara tetap terjamin di perusahaan-perusahaan strategis.
  2. Penataan Holding: Undang-undang baru juga mengatur penataan ulang komposisi Holding Investasi (seperti BPI Danantara) dan Holding Operasional, dengan penekanan pada peningkatan profesionalisme.
  3. Pelarangan Rangkap Jabatan: Aturan baru ini secara spesifik melarang Menteri dan Wakil Menteri untuk merangkap jabatan sebagai Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas BUMN, menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi.
  4. Audit oleh BPK Diperkuat: Guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan, kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa BUMN akan diperluas dan diperkuat.

 

Mendorong BUMN Lebih Lincah dan Akuntabel

 

Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya menekankan bahwa reformasi ini adalah kunci untuk menjadikan BUMN sebagai motor pertumbuhan ekonomi yang lincah, profesional, dan akuntabel.

“Tujuan kita jelas. BUMN harus menjadi value creator, bukan cost center. Dengan adanya BP BUMN, kita memastikan bahwa keputusan bisnis diambil secara profesional tanpa intervensi politik yang menghambat,” ujar Presiden.

Diharapkan, perubahan ini akan mempercepat proses go private, meningkatkan efisiensi, dan memitigasi risiko korupsi yang selama ini kerap menjerat beberapa petinggi BUMN, seperti yang tercermin dalam kasus korupsi di sektor energi. Langkah strategis ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi target Indonesia Emas 2045.

Berita Terkait

Refleksi Hari TNI ke-80 : Tegas Tolak TNI Terjun ke Politik & Bisnis

Refleksi Hari TNI ke-80 : Tegas Tolak TNI Terjun ke Politik & Bisnis

7 Oktober 2025
Polri Resmi Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan PLTU-1 Mempawah

Polri Resmi Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan PLTU-1 Mempawah

7 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Dukung IKN Jadi Ibu Kota Politik, Siapkan Tiga Skema Pembiayaan

Menkeu Purbaya Dukung IKN Jadi Ibu Kota Politik, Siapkan Tiga Skema Pembiayaan

2 Oktober 2025
Billboard Prabowo di Tel Aviv Diduga Pencatutan, Pemerintah Tegaskan Konsistensi Dukungan pada Palestina

Billboard Prabowo di Tel Aviv Diduga Pencatutan, Pemerintah Tegaskan Konsistensi Dukungan pada Palestina

30 September 2025
Militer Didorong Masuk Ke Ranah Publik, Kebijakan Pemerintah Dinilai Ubah Wajah Politik Indonesia

Militer Didorong Masuk Ke Ranah Publik, Kebijakan Pemerintah Dinilai Ubah Wajah Politik Indonesia

26 September 2025
Kapolri Lakukan Mutasi Besar di Bareskrim, Simbol Pergeseran Politik Modern

Kapolri Lakukan Mutasi Besar di Bareskrim, Simbol Pergeseran Politik Modern

26 September 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta: Truk Tertabrak KA Taksaka di Yogyakarta

Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta: Truk Tertabrak KA Taksaka di Yogyakarta

9 Oktober 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In