Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, secara resmi melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan ini menandai langkah paling radikal dalam reformasi tata kelola BUMN, menyusul disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yang efektif mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi BP BUMN.
Perubahan struktural ini bertujuan untuk memisahkan secara tegas fungsi regulator (pengatur) dari fungsi kepemilikan (korporasi) BUMN. Selama ini, dualisme peran Kementerian BUMN dianggap rentan menimbulkan konflik kepentingan, menghambat profesionalitas, dan membatasi ruang gerak BUMN untuk berinovasi selayaknya perusahaan swasta.
BP BUMN: Fokus pada Kebijakan, Bukan Operasi Harian
Dalam struktur yang baru ini, BP BUMN akan berfokus pada perumusan kebijakan strategis, pengawasan regulasi, dan penetapan standar kinerja. Sementara itu, urusan operasional harian dan keputusan bisnis akan diserahkan sepenuhnya kepada dewan direksi dan komisaris yang diisi oleh para profesional.
Langkah Kunci dari Reformasi Ini:
- Kepemilikan Saham Dwiwarna: Negara tetap memegang Saham Seri A Dwiwarna sebesar 1% pada BP BUMN. Ini memastikan bahwa kontrol strategis dan kepentingan negara tetap terjamin di perusahaan-perusahaan strategis.
- Penataan Holding: Undang-undang baru juga mengatur penataan ulang komposisi Holding Investasi (seperti BPI Danantara) dan Holding Operasional, dengan penekanan pada peningkatan profesionalisme.
- Pelarangan Rangkap Jabatan: Aturan baru ini secara spesifik melarang Menteri dan Wakil Menteri untuk merangkap jabatan sebagai Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas BUMN, menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi.
- Audit oleh BPK Diperkuat: Guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan, kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa BUMN akan diperluas dan diperkuat.
Mendorong BUMN Lebih Lincah dan Akuntabel
Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya menekankan bahwa reformasi ini adalah kunci untuk menjadikan BUMN sebagai motor pertumbuhan ekonomi yang lincah, profesional, dan akuntabel.
“Tujuan kita jelas. BUMN harus menjadi value creator, bukan cost center. Dengan adanya BP BUMN, kita memastikan bahwa keputusan bisnis diambil secara profesional tanpa intervensi politik yang menghambat,” ujar Presiden.
Diharapkan, perubahan ini akan mempercepat proses go private, meningkatkan efisiensi, dan memitigasi risiko korupsi yang selama ini kerap menjerat beberapa petinggi BUMN, seperti yang tercermin dalam kasus korupsi di sektor energi. Langkah strategis ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi target Indonesia Emas 2045.