Jakarta, 9 Oktober 2025 – Penindakan terhadap sindikat judi online terus diperketat, tidak hanya melalui penangkapan pelaku, tetapi juga melalui penelusuran aliran dana dan pemblokiran konten secara masif. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya untuk memberantas Judol dari akarnya. Pada Oktober 2025, Komdigi resmi mengaktifkan penuh Sistem Analisis dan Monitoring (SAMAN).
- Fungsi SAMAN: SAMAN adalah mesin canggih berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) yang bertugas menganalisis dan memonitor ruang digital. Sistem ini dirancang untuk mendeteksi secara cepat dan otomatis berbagai konten ilegal, terutama judi online, yang menyebar melalui situs web, media sosial, dan aplikasi.
- Hasil Pemblokiran: Sejak awal 2025, Komdigi mencatat telah menghapus lebih dari 2,1 juta konten judi online. Peluncuran SAMAN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemblokiran secara signifikan.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus membongkar jaringan bandar judi online skala besar.
- Pengungkapan Terbaru (7 Oktober 2025): Polri berhasil mengungkap sindikat judi online jaringan internasional yang mengendalikan tiga website besar.
- Tersangka: Tiga tersangka dengan inisial MR, BI, dan AF ditangkap. Mereka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan.
- Aset Disita: Penyidik menyita uang tunai dan aset yang jika ditotal mencapai Rp16,4 Miliar. Selain itu, penyidik telah membekukan 76 rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.
- Pasal Berlapis: Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE, Undang-Undang Transfer Dana, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menunjukkan dampak Judol yang mengkhawatirkan:
- Perputaran Uang: Transaksi judi online di Indonesia diproyeksikan bisa menembus angka Rp1.200 triliun sepanjang tahun 2025, menjadikannya ancaman serius bagi stabilitas ekonomi nasional.
- Korban Meluas: Jawa Barat dan DKI Jakarta menjadi provinsi dengan aktivitas Judol paling masif. Mirisnya, PPATK menyoroti bahwa usia pemain judi online semakin muda, bahkan melibatkan remaja usia 10 hingga 20 tahun.
Pemerintah menekankan bahwa penanganan judi online tidak hanya berhenti pada penindakan dan pemblokiran, tetapi juga pada upaya penyelamatan keluarga dari kehancuran sosial-ekonomi yang ditimbulkan oleh praktik ilegal ini.