GOWA, SULAWESI SELATAN – Dunia dikejutkan kembali oleh kasus kejahatan seksual yang merobek nalar kemanusiaan. Seorang pria berinisial AG (45) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap oleh aparat kepolisian atas dugaan melakukan pencabulan hingga pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang kini berusia 17 tahun.
Yang lebih memilukan, pelaku dilaporkan melakukan aksi bejatnya itu berulang kali dan bahkan pernah menyetubuhi putrinya sendiri di samping istrinya yang sedang tertidur di kamar yang sama.
Terungkap Setelah Korban Memberanikan Diri Melapor
Kasus inses ini terkuak setelah korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan ayahnya, memberanikan diri melapor ke Polres Gowa didampingi oleh rekan-rekannya. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku AG di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Pattallassang, Gowa, pada Selasa (7/9/2025). Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gowa untuk pemeriksaan intensif.
Kronologi Kejahatan Jangka Panjang
Dari pemeriksaan awal, terungkap fakta mengejutkan mengenai rentang waktu kejahatan ini. Pelaku AG mengakui telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap putri kandungnya selama bertahun-tahun. Aksi terakhir pelaku dilakukan pada September 2025.
Pelaku mengakui setidaknya telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali, meskipun tindak pencabulan telah terjadi berulang kali. Ketika ditanya mengenai motif perbuatannya, AG hanya bisa tertunduk dan menyatakan “khilaf dan sangat menyesal,” sebuah pengakuan yang jauh dari cukup untuk menggambarkan trauma yang diderita korban.
Ancaman Hukuman Berlapis
Pihak kepolisian telah menetapkan AG sebagai tersangka dan menahannya di sel tahanan Polres Gowa. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman berat.
Kasus inses ini menjadi pengingat yang menyakitkan bahwa bahaya predator seksual sering kali datang dari orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung. Polres Gowa menegaskan akan memproses hukum kasus ini secara tegas dan transparan, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan maksimal sesuai dengan undang-undang.
Tim penyidik masih mendalami motif sebenarnya dan seluruh kronologi kejadian untuk melengkapi berkas perkara agar pelaku menerima hukuman setimpal.