JAKARTA – Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia terus menunjukkan progres signifikan pada awal Oktober 2025. Sejumlah kasus mega-korupsi telah mencapai babak vonis, sementara kasus kerugian negara di sektor energi, khususnya BUMN, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Vonis Berat Eks Dirut Taspen: Korupsi Investasi Fiktif Rp 1 Triliun
Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 6 Oktober 2025.
ANS Kosasih dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait investasi fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 triliun. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyoroti bahwa investasi yang dilakukan Kosasih bersifat terburu-buru dan tidak sesuai prosedur, dan terbukti memperkaya diri sendiri serta pihak-pihak lain, termasuk pembelian aset mewah seperti apartemen dan mobil menggunakan uang hasil korupsi.
Sidang Perdana Kasus Korupsi Pertamina Dimulai
Di tengah vonis kasus Taspen, Pengadilan Tipikor Jakarta juga memulai persidangan perdana kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Sidang dakwaan telah dimulai pada Kamis, 9 Oktober 2025, dengan empat terdakwa pertama yang dibacakan dakwaannya. Total, terdapat sembilan tersangka yang dilimpahkan ke pengadilan, termasuk eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 285,98 triliun.
Penelusuran Aset di Kasus PLTU Mangkrak dan Kasus Lain
Aparat penegak hukum juga gencar menelusuri aset dalam kasus korupsi lain, yaitu dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), yang merugikan negara Rp 1,3 triliun.
Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terus menelusuri dan memburu aset empat tersangka dalam kasus ini, termasuk aset milik Halim Kalla, yang merupakan adik dari Jusuf Kalla. Penelusuran aset dilakukan untuk memulihkan kerugian negara seoptimal mungkin.
Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyita enam bidang aset tanah dan bangunan milik PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dengan total luasan mencapai 20.027 meter persegi terkait kasus korupsi pemberian kredit bank. Tiga tersangka utama kasus Sritex ini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solo dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.