JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, saat ini masih menjalani hukuman penjara seumur hidup yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sejumlah kabar terbaru pada paruh kedua tahun 2025 kembali menegaskan status hukuman yang dijalani terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tersebut.
Vonis Seumur Hidup Final, Tak Ada Remisi Kemerdekaan
Hukuman Ferdy Sambo dipastikan tidak berubah setelah Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2023 mengubah vonis mati yang dijatuhkan di tingkat pengadilan sebelumnya menjadi penjara seumur hidup.
Status vonis seumur hidup ini berimplikasi langsung pada hak-hak terpidana, terutama terkait pemotongan masa tahanan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) pada Agustus 2025 lalu kembali menegaskan bahwa Ferdy Sambo tidak mendapat remisi dalam peringatan Hari Kemerdekaan.
Pakar hukum pidana menjelaskan, secara umum, narapidana dengan pidana penjara seumur hidup atau mati tidak memiliki hak untuk mendapatkan remisi, termasuk remisi umum maupun remisi tambahan. Hal ini berbeda dengan terpidana lain dalam kasus yang sama, seperti istrinya, Putri Candrawathi, yang vonisnya dipangkas MA menjadi 10 tahun dan dikabarkan mendapat remisi.
Fokus Pada Pengawasan di Lapas
Meskipun status hukumnya sudah inkracht, munculnya isu fasilitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang disebut-sebut diterima oleh narapidana kasus besar, termasuk Ferdy Sambo, sempat memicu perhatian publik.
Namun, pihak Kementerian Hukum dan HAM telah berulang kali membantah adanya perlakuan istimewa, menegaskan bahwa Sambo menjalani pidananya sesuai dengan prosedur dan berada di balik jeruji besi.
Perjalanan kasus Ferdy Sambo, yang merupakan mantan perwira tinggi kepolisian, akan terus menjadi tolok ukur penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam konteks kejahatan yang melibatkan aparat negara. Hingga kini, Ferdy Sambo terus menjalani vonis seumur hidupnya sebagai terpidana utama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.