Mesuji, 13 Oktober 2025 – Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial EM (42) yang mencabuli anak tirinya sendiri berusia 7 tahun di Kabupaten Mesuji, Lampung. Perbuatan pelaku terungkap setelah istrinya, yang merupakan ibu kandung korban, memergoki langsung aksi tak senonoh tersebut di rumah mereka.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Mesuji setelah ibu korban melihat EM melakukan pelecehan terhadap anaknya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli korban sebanyak lima kali di waktu dan tempat berbeda.
“Pelaku sudah kami amankan. Dari hasil interogasi, ia mengakui perbuatannya,” kata Kasatreskrim Polres Mesuji AKP Aris Prasetyo, Senin (13/10).
Pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Mesuji dan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit PPA Polres Mesuji dan Dinas Sosial untuk pemulihan trauma. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan keluarga terhadap anak di rumah agar tidak menjadi korban kekerasan seksual.