Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Senin, 13 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencabulan & Kekerasan Seksual

Tangisan Bayi Bongkar Hubungan Terlarang Paman dan Adik Ipar di Kubu Raya

by bantuan
13 Oktober 2025
in Pencabulan & Kekerasan Seksual
128 5
0
Tangisan Bayi Bongkar Hubungan Terlarang Paman dan Adik Ipar di Kubu Raya
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUBU RAYA – Misteri penemuan bayi laki-laki di kebun kelapa Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada awal Oktober 2025 akhirnya mengungkap kisah kelam hubungan terlarang sedarah. Bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap antara seorang pria berinisial RN (32) dan adik iparnya sendiri, AM (19).

Polisi telah mengamankan kedua pelaku yang terlibat dalam pembuangan bayi tersebut dan mengungkapkan bahwa RN adalah ayah biologis dari bayi yang baru lahir tersebut. AM sendiri adalah adik dari istri RN.

 

Kronologi Hubungan Terlarang

 

Hubungan terlarang antara RN dan AM berlangsung secara rahasia. RN, yang merupakan kakak ipar (namun dalam konteks ini disebut paman oleh media lokal) dari AM, mengaku menjalin hubungan tersebut karena “khilaf” saat pikirannya sedang kacau.

  • Awal Hubungan: RN mengakui memulai hubungan gelap dengan merayu AM.
  • Berlanjut: Meskipun menyadari bahwa AM adalah adik dari istrinya, RN justru “ketagihan” dan terus-menerus mengajak AM mengulangi perbuatannya.
  • Kehamilan dan Pembuangan: Hubungan terlarang yang berlangsung secara diam-diam itu membuat AM hamil. Demi menutupi aib keluarga, AM kemudian melahirkan dan membuang bayi laki-laki tersebut di area kebun kelapa.

 

Penemuan Bayi dan Penangkapan Pelaku

 

Kasus ini terungkap setelah warga setempat menemukan bayi laki-laki dalam kondisi hidup pada Rabu, 1 Oktober 2025, di kebun kelapa. Bayi dengan panjang 33 cm dan berat 2,2 kg tersebut segera diselamatkan dan dirawat di RSUD Tuan Besar Syarif Idrus.

Penyelidikan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya berujung pada penangkapan AM dan kemudian pengembangan kasus mengarah pada RN sebagai ayah kandung bayi. RN ditangkap di salah satu rumah di Kecamatan Sungai Raya tanpa perlawanan.

Kedua pelaku saat ini masih ditahan di Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, mengingat korban (AM) masih berusia di bawah umur saat hubungan terlarang itu dimulai.

Berita Terkait

Ayah Tiri di Mesuji Cabuli Anak Tiri Berusia 7 Tahun, Terungkap Setelah Dipergoki Ibu Kandung

Ayah Tiri di Mesuji Cabuli Anak Tiri Berusia 7 Tahun, Terungkap Setelah Dipergoki Ibu Kandung

13 Oktober 2025
Inses di Gowa: Ayah Kandung Perkosa Putrinya Berkali-kali, Bahkan Saat Ibu Korban Tertidur di Samping

Inses di Gowa: Ayah Kandung Perkosa Putrinya Berkali-kali, Bahkan Saat Ibu Korban Tertidur di Samping

10 Oktober 2025
Kakek Residivis Kembali Ditangkap Atas Kasus Pencabulan Anak di Cakung

Kakek Residivis Kembali Ditangkap Atas Kasus Pencabulan Anak di Cakung

10 Oktober 2025
Sebelum Dibunuh, Kuat Dugaan Bahwa Mahasiswi Universitas Mataram Menjadi Korban Kekerasan Seksual

Sebelum Dibunuh, Kuat Dugaan Bahwa Mahasiswi Universitas Mataram Menjadi Korban Kekerasan Seksual

7 Oktober 2025
Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

3 Oktober 2025
Konsultan Hukum Jadi Predator Seks Anak di Kalibata: Iming-Iming Materi hingga Rekam Aksi Bejat

Konsultan Hukum Jadi Predator Seks Anak di Kalibata: Iming-Iming Materi hingga Rekam Aksi Bejat

2 Oktober 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Viral Kakek Nikahi Gadis Muda dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar, Ternyata Punya Catatan Penipuan

Viral Kakek Nikahi Gadis Muda dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar, Ternyata Punya Catatan Penipuan

13 Oktober 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In