Jakarta Selatan, 13 Oktober 2025 – Seorang pemuda berinisial WAS menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat tengah beristirahat di pinggir jalan dalam kondisi mabuk. Peristiwa ini terjadi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Kapolsek Pancoran Kompol Dedi Gunawan menjelaskan, korban saat itu menepikan motornya untuk beristirahat. Dua pelaku, HAP (42) dan AZ (27), yang melintas langsung memanfaatkan situasi dengan membawa kabur motor korban.
“Pelaku beraksi cepat. Namun berkat rekaman CCTV dan keterangan warga, keduanya berhasil kami tangkap di kawasan Rawajati,” ujar Dedi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor hasil curian dan kunci duplikat yang digunakan dalam aksi kejahatan. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.