Jakarta Pusat, 13 Oktober 2025 – Dua anggota komplotan pencuri laptop yang beraksi di area parkir sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, akhirnya ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Bayu Marsani mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan seorang pengunjung yang kehilangan laptop di dalam mobilnya. Setelah memeriksa rekaman CCTV, polisi melihat dua pria mencurigakan beraksi dengan cara memecahkan kaca mobil.
Tim Unit Resmob berhasil melacak dan menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing di kawasan Menteng Tenggulun saat mereka tertidur. Dari tangan pelaku, polisi menyita laptop hasil curian dan alat pemecah kaca.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan jaringan pelaku lainnya yang sering beroperasi di area perbelanjaan.