JAKARTA, 15 Oktober 2025 – Isu judi online kini tidak lagi sekadar masalah moral atau sosial, melainkan telah menjadi ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi nasional. Sebuah analisis terbaru mengeluarkan peringatan dini bahwa kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh praktik ilegal judi online di Indonesia diprediksi dapat mencapai angka fantastis, yakni Rp1.000 Triliun sepanjang tahun 2025.
Angka kerugian yang menembus ribuan triliun ini mencakup berbagai aspek, antara lain:
- Harta Masyarakat yang Hilang: Uang yang diputar dan hilang oleh para penjudi merupakan kerugian langsung yang menarik dana tunai dari sektor produktif masyarakat.
- Kerugian Produktivitas: Menurunnya kinerja dan produktivitas karyawan, ASN, hingga pelaku usaha yang kecanduan judi online.
- Biaya Sosial dan Keamanan: Peningkatan biaya yang harus dikeluarkan negara untuk penegakan hukum, penanganan kasus kriminalitas turunan (seperti pencurian, penipuan), dan biaya rehabilitasi psikologis bagi korban.
- Kebocoran Devisa: Sebagian besar platform judi online dikendalikan dari luar negeri, yang berarti uang hasil perjudian mengalir keluar dari Indonesia (capital outflow), dan merugikan neraca pembayaran.
Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak untuk segera mengambil langkah-langkah luar biasa (extraordinary measures) untuk memberantas tuntas jaringan judi online. Diperlukan sinergi antara pemblokiran situs, penindakan transaksi keuangan, dan penangkapan bandar besar untuk mencegah kerugian ekonomi yang semakin masif ini.