Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Minggu, 11 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Penganiayaan & Pengeroyokan

Guru Olahraga di NTT Aniaya Siswa SD hingga Meninggal Dunia, Polisi Tangani Kasus

by bantuan
16 Oktober 2025
in Penganiayaan & Pengeroyokan
126 7
0
Guru Olahraga di NTT Aniaya Siswa SD hingga Meninggal Dunia, Polisi Tangani Kasus
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMOR TENGAH SELATAN (TTS), NUSA TENGGARA TIMUR (NTT), 16 Oktober 2025 – Sebuah insiden kekerasan tragis kembali mencoreng dunia pendidikan Indonesia. Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh guru olahraganya sendiri di sekolah. Pihak kepolisian setempat kini telah menangani kasus ini, dan pelaku telah diamankan.

 

Kronologi dan Identitas Pelaku

 

Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah sekolah dasar di Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS.

  • Korban: Identitas siswa yang meninggal dirahasiakan karena masih di bawah umur.
  • Pelaku: Guru olahraga berinisial YN (Yafet Nokas).
  • Kejadian: Dugaan penganiayaan terjadi di lingkungan sekolah. Pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban.
  • Dampak: Setelah pemukulan, korban mengeluh sakit kepala dan sakit di bagian tubuh lainnya. Korban sempat pulang ke rumah, namun keesokan harinya mengalami demam tinggi dan kondisinya memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.
  • Pengakuan: Korban sempat menceritakan penganiayaan yang dialaminya kepada orang tuanya sebelum meninggal dunia.

 

Penanganan Kasus dan Ancaman Hukuman

 

Pihak kepolisian, setelah menerima laporan dari keluarga korban dan mendalami keterangan, telah mengamankan YN dan menetapkannya sebagai tersangka.

  • Tindakan Hukum: Kasus ini ditangani oleh Polres TTS dan pelaku dijerat dengan pasal-pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian.
  • Sanksi Lain: Selain proses pidana, pelaku yang berprofesi sebagai guru terancam sanksi berat dari dinas pendidikan setempat, termasuk pemecatan dari statusnya sebagai pengajar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pendidik bahwa kekerasan dalam bentuk apapun terhadap siswa adalah tindakan yang melanggar hukum dan etika profesi guru. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pihak terkait didesak untuk mengawasi ketat proses hukum dan memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban dan siswa lain yang mungkin trauma.

Berita Terkait

Pukul Ayah Pelaku Karena Kencing Sembarangan, Remaja di Johar Baru Tewas Ditikam

Pukul Ayah Pelaku Karena Kencing Sembarangan, Remaja di Johar Baru Tewas Ditikam

3 Desember 2025
Resmob Polres Biak Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Samofa

Resmob Polres Biak Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Samofa

3 Desember 2025
Majikan ART di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan

Majikan ART di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan

3 Desember 2025
Tindak Tegas Kekerasan Pelajar, Polsek Cikarang Barat Gelar Rekonstruksi

Tindak Tegas Kekerasan Pelajar, Polsek Cikarang Barat Gelar Rekonstruksi

3 Desember 2025
Remaja 16 Tahun Tewas dengan Luka di Paha di Bogor, Polisi Duga Korban Penganiayaan

Remaja 16 Tahun Tewas dengan Luka di Paha di Bogor, Polisi Duga Korban Penganiayaan

3 Desember 2025
202 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tercatat Sepanjang 2025

202 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tercatat Sepanjang 2025

3 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In