LEBAK, BANTEN, 16 Oktober 2025 – Kasus dugaan penganiayaan ringan berupa penamparan yang melibatkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten, terhadap salah satu siswanya dikabarkan telah berakhir damai secara kekeluargaan. Orang tua siswa korban menyatakan kesiapannya untuk mencabut laporan yang telah dilayangkan ke pihak kepolisian.
Proses Mediasi dan Kesepakatan Damai
Penyelesaian damai ini dicapai melalui proses mediasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pihak sekolah, orang tua siswa, dan tokoh masyarakat setempat.
- Latar Belakang Kasus: Insiden penamparan oleh Kepsek diduga dipicu oleh masalah kedisiplinan siswa.
- Hasil Mediasi: Kedua belah pihak menyepakati penyelesaian di luar jalur hukum. Kepsek telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada siswa dan orang tuanya.
- Pencabutan Laporan: Orang tua siswa korban menyatakan bahwa mereka telah memaafkan tindakan Kepsek dan akan segera mengurus administrasi pencabutan laporan di kepolisian.
Meskipun laporan dicabut, kasus ini tetap menjadi sorotan, terutama mengenai batas-batas tindakan pendisiplinan oleh guru dan kepala sekolah di lingkungan pendidikan.
Sorotan terhadap Etika Profesi Guru
Keputusan damai ini, meski menyelesaikan masalah hukum, tidak menghapus aspek etika dan pembinaan profesi guru. Dinas Pendidikan setempat kemungkinan besar tetap akan melakukan pemeriksaan internal terhadap Kepsek SMAN 1 Cimarga untuk:
- Evaluasi Tindakan: Menilai apakah tindakan pendisiplinan yang dilakukan Kepsek melanggar kode etik guru dan prosedur baku di sekolah.
- Pembinaan: Memberikan pembinaan dan pelatihan bagi Kepala Sekolah dan guru mengenai metode pendisiplinan yang konstruktif dan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa lingkungan sekolah harus menjadi ruang aman bagi siswa, dan penyelesaian masalah kedisiplinan harus mengedepankan pendekatan yang edukatif dan humanis, bukan kekerasan fisik.