Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencurian & Perampokan Pemerasan

Mahkamah Agung Jatuhkan Vonis Bersyarat untuk Pelaku Pemerasan dalam Kasus Penagihan Utang

by bantuan
20 Oktober 2025
in Pemerasan
128 5
0
Mahkamah Agung Jatuhkan Vonis Bersyarat untuk Pelaku Pemerasan dalam Kasus Penagihan Utang
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, 20 OKTOBER 2025 – Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan kasasi dengan vonis pidana bersyarat terhadap pelaku pemerasan yang terjadi dalam proses penagihan utang. Keputusan ini menarik perhatian publik dan kalangan hukum karena memberikan perspektif baru terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan tindakan melawan hukum dalam konteks perdata (utang-piutang).

Vonis bersyarat yang dijatuhkan MA menunjukkan adanya pertimbangan yang mendalam, tidak hanya terhadap aspek pidana murni, tetapi juga latar belakang permasalahan utang-piutang yang melatarinya.

 

Rincian Putusan dan Pertimbangan MA

 

  • Terdakwa: Pelaku yang divonis adalah penagih utang yang melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan saat menagih utang kepada debitur.
  • Vonis: MA memutus pidana bersyarat, yang berarti terdakwa tidak harus menjalani hukuman penjara jika selama masa percobaan yang ditetapkan, ia tidak melakukan tindak pidana lain.
  • Dasar Hukum: Terdakwa terbukti melanggar pasal yang berkaitan dengan pemerasan atau pengancaman.
  • Pertimbangan Utama: Pertimbangan MA untuk menjatuhkan vonis bersyarat diduga mencakup:
    1. Latar Belakang Kasus: Tindakan pemerasan tersebut berawal dari masalah utang yang sah secara perdata, bukan murni tindak kejahatan tanpa motif.
    2. Tingkat Kerugian: Dampak kerugian yang ditimbulkan dan faktor-faktor lain, seperti penyesalan terdakwa atau janji untuk tidak mengulangi perbuatan.
    3. Restorasi Keadilan: MA berupaya mencapai keadilan yang seimbang, dimana tindakan pidana tetap dihukum, namun memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki diri tanpa harus mendekam di penjara.

 

Implikasi Yurisprudensi

 

Keputusan ini menjadi penting karena menegaskan bahwa meskipun penagih utang memiliki hak perdata, penggunaan kekerasan atau pemerasan dalam proses penagihan adalah tindakan pidana. Namun, penetapan hukuman bersyarat memberikan nuansa penegakan hukum yang lebih humanis dalam konteks konflik utang-piutang.

Putusan ini akan menjadi yurisprudensi bagi pengadilan di tingkat bawah dalam memutus kasus serupa, memberikan batas yang jelas antara hak menagih dan larangan melakukan tindak pidana.

Berita Terkait

Sambil Santap Satai di Bengkulu, Buronan Kasus Pemerasan Terkait Riau Ditangkap

Sambil Santap Satai di Bengkulu, Buronan Kasus Pemerasan Terkait Riau Ditangkap

17 November 2025
Tiga Oknum Anggota TNI Peras Sopir Travel Rp30 Juta dengan Modus Razia Fiktif

Tiga Oknum Anggota TNI Peras Sopir Travel Rp30 Juta dengan Modus Razia Fiktif

17 November 2025
Berkedok Polisi, Komplotan Pemeras Pelajar di Bintaro Berhasil Dibekuk

Berkedok Polisi, Komplotan Pemeras Pelajar di Bintaro Berhasil Dibekuk

11 November 2025
Oknum LSM di Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka Pemerasan Terhadap Kepala Desa

Oknum LSM di Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka Pemerasan Terhadap Kepala Desa

11 November 2025
Mencoreng Pariwisata Bali, Sopir Taksi Online Diringkus Usai Diduga Peras Penumpang Asing

Mencoreng Pariwisata Bali, Sopir Taksi Online Diringkus Usai Diduga Peras Penumpang Asing

7 November 2025
Vonis Keras PN Magetan: Residivis Pencurian Ternak Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Vonis Keras PN Magetan: Residivis Pencurian Ternak Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

7 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In