JAKARTA, 20 OKTOBER 2025 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang bos rental mobil di ruas jalan tol. Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan yang signifikan, yaitu mewajibkan kedua terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban senilai total Rp 576 juta.
Keputusan ini menegaskan komitmen pengadilan untuk tidak hanya menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian yang dialami oleh korban atau ahli waris korban.
Detail Putusan dan Restitusi
- Terdakwa: Dua individu yang terbukti terlibat dalam kasus penembakan yang terjadi di dalam mobil di ruas tol.
- Vonis Pokok: Kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara, yang vonisnya mendekati tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
- Kewajiban Restitusi: Restitusi sebesar Rp 576.000.000 harus dibayarkan oleh kedua terdakwa kepada ahli waris korban.
- Implikasi Jika Tak Mampu Bayar: Jika para terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka jumlah tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan (subsider), yang lamanya ditetapkan oleh Majelis Hakim.
Pentingnya Restitusi dalam Kasus Pidana
Keputusan mewajibkan restitusi ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang mengatur hak korban kejahatan untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian yang diderita.
- Bentuk Ganti Rugi: Restitusi ini mencakup berbagai kerugian, seperti biaya pengobatan, biaya pemakaman, kerugian materiil atas hilangnya penghasilan korban, serta kerugian imateriil akibat trauma dan duka.
- Peran LPSK: Permintaan restitusi ini diajukan melalui proses yang melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertugas menghitung dan merekomendasikan jumlah ganti rugi yang pantas.
Putusan ini menjadi preseden penting dalam kasus-kasus pidana di Indonesia, di mana hak korban untuk mendapatkan pemulihan kerugian finansial semakin diutamakan.








