YOGYAKARTA, 21 OKTOBER 2025 – Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) memasuki tahap penting di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Dalam sidang pembacaan tuntutan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, pengemudi mobil penabrak, dengan hukuman 2 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan korban dari kalangan akademisi. Uniknya, pihak keluarga korban menyampaikan pernyataan di persidangan yang mengakui adanya kelalaian dalam insiden tersebut.
Detail Tuntutan JPU
Tuntutan pidana 2 tahun penjara oleh JPU didasarkan pada pertimbangan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa.
- Dasar Hukum: Terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pasal yang mengatur tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan korban jiwa.
- Pertimbangan Memberatkan: JPU mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa korban dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.
- Pertimbangan Meringankan: JPU juga mempertimbangkan aspek-aspek meringankan, seperti terdakwa yang bersikap kooperatif selama persidangan dan adanya upaya damai serta ganti rugi terhadap keluarga korban.
Pernyataan Keluarga Korban
Poin yang menarik perhatian adalah pernyataan dari pihak keluarga korban:
- Pengakuan Kelalaian: Kuasa hukum keluarga korban menyampaikan bahwa insiden ini merupakan musibah yang melibatkan kelalaian bersama. Pengakuan ini mengindikasikan bahwa keluarga korban memahami kecelakaan tersebut terjadi bukan semata-mata karena kesengajaan terdakwa, tetapi sebagai dampak dari kelalaian.
- Dampak Hukuman: Meskipun menerima upaya damai dan ganti rugi, keluarga korban tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai sanksi pidana kepada majelis hakim.
Kini, nasib terdakwa berada di tangan Majelis Hakim, yang akan menjatuhkan vonis dalam sidang putusan mendatang setelah mendengarkan pledoi (pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa.







