BATAM, 21 OKTOBER 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menuntut agar pihak berwenang, termasuk Pemerintah Kota dan Kementerian Ketenagakerjaan, menjatuhkan sanksi tegas terhadap PT Anggrek Satria Lestari (ASL), sebuah perusahaan galangan kapal di Batam. Tuntutan ini muncul menyusul insiden kecelakaan kerja yang kembali terjadi di lingkungan perusahaan tersebut.
DPRD menyatakan bahwa kecelakaan kerja di PT ASL sudah berulang kali terjadi, mengindikasikan adanya kelalaian serius dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan tersebut.
Sorotan DPRD dan Tuntutan Sanksi
Anggota DPRD Batam menyoroti catatan buruk PT ASL terkait keselamatan. Insiden terbaru menambah panjang daftar kecelakaan yang sebelumnya telah menelan korban jiwa maupun luka-luka.
- Kelalaian Berulang: DPRD menilai kecelakaan yang terjadi bukan lagi insiden tunggal, melainkan cerminan dari manajemen K3 yang lemah atau bahkan abai terhadap nyawa pekerja.
- Tuntutan Tegas: Tuntutan sanksi yang diminta DPRD mencakup:
- Penghentian Operasional Sementara: Menghentikan kegiatan operasional di area kerja yang bermasalah hingga audit K3 menyeluruh diselesaikan.
- Sanksi Administratif dan Pidana: Menerapkan denda maksimum atau, jika terbukti ada unsur pidana (kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa), menindak tegas manajemen perusahaan.
- Audit Menyeluruh: Meminta tim gabungan dari Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap semua prosedur keselamatan PT ASL.
Pentingnya Kepatuhan K3
DPRD mengingatkan bahwa Batam sebagai pusat industri maritim harus menjamin lingkungan kerja yang aman bagi para pekerja. Kegagalan dalam menjamin K3 tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak citra investasi Batam.
Saat ini, pihak Dinas Ketenagakerjaan tengah melakukan investigasi mendalam di lokasi kejadian untuk mengumpulkan fakta terkait penyebab kecelakaan terbaru dan menentukan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.







