MANOKWARI, 22 OKTOBER 2025 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat, telah menetapkan pasangan suami istri berinisial RH dan JD sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait proyek perumahan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Akibat ulah pasutri yang diduga merupakan pemilik dan pengelola pengembang properti ini, lebih dari 200 orang di kawasan Ingramui, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, menjadi korban. Total kerugian korban dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 12 Miliar lebih.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Manokwari, AKP (sebut saja nama inisial perwira, misal “AB”), membenarkan penetapan tersangka tersebut pada konferensi pers, Rabu (22/10).
“Pasangan suami istri berinisial RH dan JD telah kami tetapkan sebagai tersangka. Modus mereka adalah penipuan dan pemalsuan terkait kredit rumah KPR yang diajukan ke bank melalui perusahaan pengembang milik mereka,” ujar AKP AB.
Modus Operandi: DP dan Cicilan Dibayar, Rumah Tak Kunjung Ada
Penipuan ini telah berlangsung sejak tahun 2019. Modus yang digunakan tersangka sangat merugikan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang mendambakan rumah:
- Uang Disetor, Cicilan Menguap: Korban telah membayar uang muka (DP) dan menyetorkan cicilan KPR, namun faktanya uang tersebut tidak disetorkan ke pihak bank atau tidak diproses sesuai ketentuan.
- Sertifikat Bermasalah: Beberapa korban mendapatkan sertifikat rumah, tetapi terkejut mendapati bangunan rumah tersebut telah dihuni oleh orang lain.
- Aset Dijaminkan: Terdapat fakta bahwa beberapa sertifikat rumah telah masuk dalam tahap proses pelelangan oleh pihak bank, karena tidak adanya pembayaran kredit dari pengembang.
“Korban ada yang sudah membayar sejak 2019, tetapi hingga saat ini rumah tidak ada. Bahkan ada sertifikat yang sudah ditebus, namun rumahnya diklaim oleh orang lain,” jelas AKP AB.
Polisi saat ini terus mendalami kasus ini untuk mengetahui aset-aset yang telah dijual atau digelapkan oleh para tersangka dan memastikan semua kerugian korban dapat dihitung secara akurat.
Tersangka RH dan JD akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Polresta Manokwari mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban kasus penipuan KPR serupa untuk segera melapor.








