BANGKALAN, 22 OKTOBER 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan telah menetapkan seorang ibu dan anak sebagai tersangka dan langsung menahan keduanya atas dugaan kasus pengeroyokan terhadap tetangga mereka. Aksi pengeroyokan yang dipicu masalah sepele ini mengakibatkan korban mengalami luka-luka, termasuk luka cakar di bagian wajah.
Dua tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum adalah Maryamah (42) dan anak laki-lakinya, Royhan (21), keduanya warga Desa Kajuanak, Kecamatan Galis, Bangkalan. Mereka ditahan sejak Senin (20/10/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Berawal dari Masalah Sampah dan Anak Dianiaya
Kasus pengeroyokan ini bermula dari perselisihan yang terjadi pada Kamis (16/10/2025) terkait masalah sampah. Korban pengeroyokan, Mukarromah (40), melaporkan bahwa anaknya yang berusia 5 tahun dipukuli oleh nenek dari pihak pelaku (ibu Maryamah) menggunakan bambu, setelah sang anak membuang bungkus jajan di halaman sekolah.
Tidak terima anaknya dianiaya hingga mengalami lebam di bagian mata, Mukarromah kemudian menghubungi Royhan (cucu dari nenek tersebut) untuk meminta penjelasan. Sayangnya, percakapan melalui telepon justru berujung cekcok karena Royhan diduga meremehkan kejadian tersebut.
Pengeroyokan Berujung Luka Cakar dan Ancaman Pembunuhan
Perdebatan itu berlanjut dengan kedatangan Royhan ke rumah Mukarromah. Ali-alih berdamai, Royhan justru melakukan penganiayaan dengan memukul, menonjok, dan membanting kepala Mukarromah ke tembok.
Tak lama berselang, Maryamah, ibu dari Royhan, ikut datang dan langsung menyerang Mukarromah. Maryamah diduga kuat yang menyebabkan luka parah pada korban, termasuk mencakar wajah Mukarromah hingga korban sempat pingsan.
Bahkan, saat tetangga berdatangan untuk melerai, suasana semakin memanas ketika ayah dari Royhan juga datang dan memprovokasi anaknya untuk terus memukuli Mukarromah, bahkan mengancam akan membunuh korban. Akibat kejadian ini, Mukarromah mengalami luka di kepala, wajah, dan beberapa bagian tubuh, serta mengalami trauma.
Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Akibat merasa terancam dan trauma, Mukarromah dan keluarganya terpaksa mengungsi ke rumah kerabat di luar Kecamatan Galis. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Bangkalan.
Kepala Satreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid, membenarkan penangkapan kedua pelaku. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Maryamah dan Royhan sebagai tersangka pengeroyokan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan anggota keluarga lain dalam aksi kekerasan yang menimpa ibu dan anak tetangganya ini.








