Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Minggu, 11 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Penganiayaan & Pengeroyokan

Gegara Cakar Tetangga hingga Luka di Wajah, Ibu dan Anak di Bangkalan Jadi Tersangka Pengeroyokan

by bantuan
22 Oktober 2025
in Penganiayaan & Pengeroyokan
124 9
0
Gegara Cakar Tetangga hingga Luka di Wajah, Ibu dan Anak di Bangkalan Jadi Tersangka Pengeroyokan
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANGKALAN, 22 OKTOBER 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan telah menetapkan seorang ibu dan anak sebagai tersangka dan langsung menahan keduanya atas dugaan kasus pengeroyokan terhadap tetangga mereka. Aksi pengeroyokan yang dipicu masalah sepele ini mengakibatkan korban mengalami luka-luka, termasuk luka cakar di bagian wajah.

Dua tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum adalah Maryamah (42) dan anak laki-lakinya, Royhan (21), keduanya warga Desa Kajuanak, Kecamatan Galis, Bangkalan. Mereka ditahan sejak Senin (20/10/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Berawal dari Masalah Sampah dan Anak Dianiaya

 

Kasus pengeroyokan ini bermula dari perselisihan yang terjadi pada Kamis (16/10/2025) terkait masalah sampah. Korban pengeroyokan, Mukarromah (40), melaporkan bahwa anaknya yang berusia 5 tahun dipukuli oleh nenek dari pihak pelaku (ibu Maryamah) menggunakan bambu, setelah sang anak membuang bungkus jajan di halaman sekolah.

Tidak terima anaknya dianiaya hingga mengalami lebam di bagian mata, Mukarromah kemudian menghubungi Royhan (cucu dari nenek tersebut) untuk meminta penjelasan. Sayangnya, percakapan melalui telepon justru berujung cekcok karena Royhan diduga meremehkan kejadian tersebut.

 

Pengeroyokan Berujung Luka Cakar dan Ancaman Pembunuhan

 

Perdebatan itu berlanjut dengan kedatangan Royhan ke rumah Mukarromah. Ali-alih berdamai, Royhan justru melakukan penganiayaan dengan memukul, menonjok, dan membanting kepala Mukarromah ke tembok.

Tak lama berselang, Maryamah, ibu dari Royhan, ikut datang dan langsung menyerang Mukarromah. Maryamah diduga kuat yang menyebabkan luka parah pada korban, termasuk mencakar wajah Mukarromah hingga korban sempat pingsan.

Bahkan, saat tetangga berdatangan untuk melerai, suasana semakin memanas ketika ayah dari Royhan juga datang dan memprovokasi anaknya untuk terus memukuli Mukarromah, bahkan mengancam akan membunuh korban. Akibat kejadian ini, Mukarromah mengalami luka di kepala, wajah, dan beberapa bagian tubuh, serta mengalami trauma.

 

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

 

Akibat merasa terancam dan trauma, Mukarromah dan keluarganya terpaksa mengungsi ke rumah kerabat di luar Kecamatan Galis. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Bangkalan.

Kepala Satreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid, membenarkan penangkapan kedua pelaku. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Maryamah dan Royhan sebagai tersangka pengeroyokan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan anggota keluarga lain dalam aksi kekerasan yang menimpa ibu dan anak tetangganya ini.

Berita Terkait

Pukul Ayah Pelaku Karena Kencing Sembarangan, Remaja di Johar Baru Tewas Ditikam

Pukul Ayah Pelaku Karena Kencing Sembarangan, Remaja di Johar Baru Tewas Ditikam

3 Desember 2025
Resmob Polres Biak Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Samofa

Resmob Polres Biak Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Samofa

3 Desember 2025
Majikan ART di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan

Majikan ART di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan

3 Desember 2025
Tindak Tegas Kekerasan Pelajar, Polsek Cikarang Barat Gelar Rekonstruksi

Tindak Tegas Kekerasan Pelajar, Polsek Cikarang Barat Gelar Rekonstruksi

3 Desember 2025
Remaja 16 Tahun Tewas dengan Luka di Paha di Bogor, Polisi Duga Korban Penganiayaan

Remaja 16 Tahun Tewas dengan Luka di Paha di Bogor, Polisi Duga Korban Penganiayaan

3 Desember 2025
202 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tercatat Sepanjang 2025

202 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tercatat Sepanjang 2025

3 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In