BARABAI, KALIMANTAN SELATAN – Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mencatat prestasi signifikan dalam upaya pemerataan akses keadilan bagi masyarakat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan bahwa HST telah mencapai 100% cakupan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah administratifnya.
Posbankum Merata, Dorong Desa Sadar Hukum
Capaian ini diwujudkan dengan berdirinya 169 Posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten HST. Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi aktif antara Kanwil Kemenkumham Kalsel dan Pemerintah Kabupaten HST.
- Fungsi Utama Posbankum: Posbankum didirikan sebagai garda terdepan untuk mendekatkan layanan hukum gratis kepada masyarakat hingga ke pelosok desa. Layanan ini mencakup informasi hukum, konsultasi hukum, layanan mediasi, dan rujukan advokat.
- Tujuan Akhir: Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Alex Cosmas Pinem, menyatakan bahwa hadirnya Posbankum ini bukan sekadar menyediakan tempat mencari bantuan hukum, tetapi juga sebagai ruang edukasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan hukum daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan masyarakat dan desa yang sadar hukum serta berkeadilan.
- Apresiasi Pemkab: Bupati HST, Samsul Rizal, mengapresiasi dukungan Kemenkumham Kalsel dan seluruh pihak yang terlibat, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat keberadaan Posbankum ini.
Capaian HST ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain di Kalimantan Selatan dalam upaya mewujudkan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.








