Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Minggu, 11 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Penganiayaan & Pengeroyokan

Polres Karanganyar Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Dipicu Masalah Asmara dan Salah Paham

by bantuan
24 Oktober 2025
in Penganiayaan & Pengeroyokan
126 7
0
Polres Karanganyar Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Dipicu Masalah Asmara dan Salah Paham
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARANGANYAR, 24 Oktober 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Peristiwa kekerasan tersebut diketahui dipicu oleh masalah asmara yang rumit serta adanya salah paham di antara para pelaku dan korban. Sejumlah pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari cemburu dan dendam terkait hubungan percintaan. “Penyebab utama pengeroyokan ini adalah masalah asmara segitiga yang kemudian diperparah oleh adanya miskomunikasi atau salah paham yang tidak terselesaikan dengan baik,” ujar AKBP Ade Ary, Jumat (24/10/2025).

Dalam penjelasannya, Ade Ary menyebutkan bahwa insiden pengeroyokan terjadi di sebuah lokasi tersembunyi setelah korban dipancing untuk bertemu. Para pelaku yang telah merencanakan aksinya kemudian melakukan penganiayaan secara bersama-sama, menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif.

Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap beberapa pelaku utama yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut dalam waktu singkat setelah menerima laporan. Barang bukti berupa senjata tumpul yang diduga digunakan dalam pengeroyokan juga turut diamankan.

Ade Ary mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menyelesaikan setiap permasalahan, termasuk masalah asmara, dengan kepala dingin dan melalui jalur komunikasi yang baik, bukan dengan kekerasan. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas dan mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Berita Terkait

Pukul Ayah Pelaku Karena Kencing Sembarangan, Remaja di Johar Baru Tewas Ditikam

Pukul Ayah Pelaku Karena Kencing Sembarangan, Remaja di Johar Baru Tewas Ditikam

3 Desember 2025
Resmob Polres Biak Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Samofa

Resmob Polres Biak Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Samofa

3 Desember 2025
Majikan ART di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan

Majikan ART di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan

3 Desember 2025
Tindak Tegas Kekerasan Pelajar, Polsek Cikarang Barat Gelar Rekonstruksi

Tindak Tegas Kekerasan Pelajar, Polsek Cikarang Barat Gelar Rekonstruksi

3 Desember 2025
Remaja 16 Tahun Tewas dengan Luka di Paha di Bogor, Polisi Duga Korban Penganiayaan

Remaja 16 Tahun Tewas dengan Luka di Paha di Bogor, Polisi Duga Korban Penganiayaan

3 Desember 2025
202 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tercatat Sepanjang 2025

202 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tercatat Sepanjang 2025

3 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In