Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Penipuan dan/atau Penggelapan

Modus ‘Keperluan Darurat’ Berujung Penggelapan Motor, Pelaku Dilaporkan ke Polres Ketapang

by bantuan
27 Oktober 2025
in Penipuan dan/atau Penggelapan
129 4
0
Modus ‘Keperluan Darurat’ Berujung Penggelapan Motor, Pelaku Dilaporkan ke Polres Ketapang
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KETAPANG, 27 Oktober 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang menerima laporan dan tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor dengan modus klasik, yakni meminjam kendaraan milik korban dengan alasan mendesak atau keperluan darurat.

Modus kejahatan ini seringkali memanfaatkan rasa percaya dan simpati korban, di mana pelaku berpura-pura membutuhkan motor untuk alasan yang mendesak, seperti mengantar anggota keluarga sakit, membeli suku cadang, atau urusan mendadak lainnya, namun kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.


 

Pola Modus dan Kerugian Korban

 

Dalam kasus serupa yang ditangani kepolisian di berbagai daerah, pola kejadian umumnya sebagai berikut:

  1. Pendekatan: Pelaku (terlapor) yang sudah dikenal baik oleh korban (teman, kerabat, atau kenalan baru) datang dan meminjam sepeda motor.
  2. Alasan Darurat: Pelaku memberikan alasan mendesak atau berjanji akan segera mengembalikan dalam waktu singkat.
  3. Penggelapan: Setelah motor berada di tangan pelaku, kendaraan tersebut tidak dikembalikan hingga batas waktu yang dijanjikan. Nomor kontak pelaku menjadi sulit dihubungi atau bahkan tidak aktif.
  4. Nasib Motor: Dalam banyak kasus penggelapan, motor hasil pinjaman tersebut telah dialihkan kepemilikannya, biasanya dengan cara digadaikan atau dijual tanpa sepengetahuan pemilik sah.

 

Status Hukum di Polres Ketapang

 

Polres Ketapang kini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan terduga pelaku dan barang bukti sepeda motor korban.

Pelaku yang terbukti melakukan penggelapan dengan modus ini dapat dijerat dengan:

  • Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan. Pasal ini mengatur pidana bagi seseorang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
  • Ancaman hukuman untuk tindak pidana penggelapan ini adalah penjara paling lama empat tahun.

Kepolisian mengimbau masyarakat di wilayah Ketapang dan sekitarnya agar selalu berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, meskipun kepada orang terdekat, untuk mencegah terjadinya tindak pidana penggelapan. Jika ada indikasi penipuan atau penggelapan, korban didorong untuk segera membuat laporan resmi ke kantor polisi terdekat.

Berita Terkait

Kasus Kejahatan Siber Melambung Tinggi di 2025, Penipuan Online dan Manipulasi Data Jadi Ancaman Utama

Kasus Kejahatan Siber Melambung Tinggi di 2025, Penipuan Online dan Manipulasi Data Jadi Ancaman Utama

7 November 2025
Selebgram (Inisial) Ditangkap Polisi atas Dugaan Pemerasan Terkait Jasa Endorsement Fiktif

Selebgram (Inisial) Ditangkap Polisi atas Dugaan Pemerasan Terkait Jasa Endorsement Fiktif

7 November 2025
Peringatan Otoritas Siber: Modus Penipuan Investasi Emas Bodong Terbaru Mengintai Melalui WhatsApp dan Telegram

Peringatan Otoritas Siber: Modus Penipuan Investasi Emas Bodong Terbaru Mengintai Melalui WhatsApp dan Telegram

7 November 2025
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi: Polisi Tangkap 12 Tersangka Penipuan Online Modus Undian Palsu

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi: Polisi Tangkap 12 Tersangka Penipuan Online Modus Undian Palsu

7 November 2025
MA Anulir Vonis Kontroversial Kredit Fiktif: Vonis Lepas Dibatalkan, Pelaku Diganjar Pidana Penjara

MA Anulir Vonis Kontroversial Kredit Fiktif: Vonis Lepas Dibatalkan, Pelaku Diganjar Pidana Penjara

7 November 2025
Polisi Gadungan Beraksi di Jakut Ditangkap: Bawa Kabur Motor dan HP Ojol dengan Modus Narkoba

Polisi Gadungan Beraksi di Jakut Ditangkap: Bawa Kabur Motor dan HP Ojol dengan Modus Narkoba

6 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In