JAKARTA, 30 Oktober 2025 – Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kebakaran yang melanda dua unit rumah di kawasan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Olah TKP ini dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran yang terjadi pada dini hari.
Dugaan Awal dan Proses Penyelidikan
Kapolsek Tanjung Priok Kompol R Sigit Kumolo menjelaskan bahwa olah TKP oleh Tim Puslabfor Bareskrim Polri dilakukan atas permintaan bantuan dari Polsek Tanjung Priok untuk mengidentifikasi sumber api dan menganalisis barang bukti.
- Dugaan Pemicu: Dugaan sementara, api berasal dari korsleting listrik (arus pendek) pada sebuah kipas angin yang berada di salah satu kamar di dalam rumah.
- Proses Olah TKP: Tim Puslabfor mengambil sampel material padat dan cair, serta sisa abu arang dari lokasi yang diduga sebagai titik awal kebakaran. Selain itu, mereka juga mengamankan potongan kabel dan instalasi kelistrikan di area tersebut.
- Status Penyelidikan: Penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil analisis laboratorium forensik dan sinkronisasi dengan keterangan dari para saksi. Pemasangan garis polisi (police line) telah dilakukan kembali di area kejadian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi dan Dampak Kebakaran
Kebakaran yang melanda dua unit rumah di Jalan Papanggo III ini terjadi pada Sabtu dini hari (11/10/2025), sekitar pukul 02.13 WIB.
- Evakuasi Korban: Seorang warga yang sedang sakit sempat terjebak di salah satu kamar. Beruntung, teriakan korban didengar oleh warga sekitar yang dengan sigap mendobrak pintu kamar dan mengevakuasi korban ke tempat aman.
- Pemadaman: Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara mengerahkan 17 unit mobil pemadam dengan total 80 personel. Proses pemadaman menghadapi kendala akses karena lokasi yang berada di gang sempit. Api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 03.37 WIB.
- Kerugian: Dua rumah yang terbakar ditempati oleh tujuh kepala keluarga dengan 25 jiwa. Kerugian materiil akibat insiden ini diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta.
Polsek Tanjung Priok mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi korsleting listrik, terutama pada alat elektronik yang digunakan dalam waktu lama seperti kipas angin, guna menghindari kejadian serupa.








