JAKARTA, 30 OKTOBER 2025 – Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan total 1.597 personel gabungan untuk mengamankan dua aksi unjuk rasa besar yang digelar oleh massa buruh dan kelompok guru pada hari ini, Kamis (30/10/2025). Kedua aksi yang berlangsung di lokasi berbeda di pusat kota ini berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas.
Polisi mengimbau masyarakat, terutama pengguna jalan, untuk menghindari dua titik rawan konsentrasi massa demi mencegah kemacetan parah dan menjamin kelancaran aktivitas.
Fokus Pengamanan dan Jumlah Personel
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki, mengonfirmasi pengerahan ribuan personel tersebut yang terdiri dari gabungan TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengamanan dilakukan secara persuasif dan tanpa senjata untuk memastikan aksi berjalan tertib, damai, dan konstitusional.
| Kelompok Massa | Lokasi Demo Utama | Tuntutan Utama |
| Guru Madrasah | Kawasan Monas & Jalan Merdeka Selatan | Menuntut kesetaraan hak dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pengakuan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). |
| Buruh (KSPI/Partai Buruh) | Gedung DPR/MPR RI (Senayan) | Menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5% – 10,5%, penghapusan sistem outsourcing, dan pencabutan UU Cipta Kerja. |
Dua Titik Rawan yang Wajib Dihindari
Masyarakat diimbau untuk menggunakan jalur alternatif dan menghindari titik-titik berikut karena menjadi pusat konsentrasi massa dan pergerakan (long march):
- Kawasan Monas dan Sekitarnya:
- Meliputi Jalan Merdeka Selatan (sebagian ditutup) dan area sekitar Lapangan Ikada.
- Beberapa rute Transjakarta yang menuju kawasan ini dilaporkan mengalami pengalihan rute.
- Jalur JCC Senayan menuju DPR/MPR RI:
- Meliputi Jalan Gatot Subroto dan Jalan Gerbang Pemuda.
- Massa buruh dari JCC diperkirakan melakukan long march menuju Gedung DPR/MPR, yang menyebabkan penutupan dan pengalihan lalu lintas di sekitar gerbang utama kompleks parlemen.
Polisi menekankan bahwa unjuk rasa adalah hak yang dijamin undang-undang, namun warga negara diminta tetap menjaga ketertiban, tidak melakukan provokasi, dan menghindari tindakan anarkis seperti menutup jalan atau merusak fasilitas umum.








