INDRAMAYU, 30 OKTOBER 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin di wilayah Indramayu dan Cirebon. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar untuk memastikan bahwa program bantuan hukum yang didanai oleh APBN benar-benar tepat sasaran dan berkualitas.
Fokus Utama Monev
Kegiatan Monev ini bertujuan untuk:
- Memastikan Tepat Sasaran: Memverifikasi bahwa penerima bantuan hukum adalah benar-benar masyarakat tidak mampu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Bantuan Hukum.
- Mengawasi Kualitas Layanan: Mengevaluasi kinerja Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang terakreditasi oleh Kemenkumham dalam memberikan pendampingan hukum.
- Mencegah Pungutan Liar: Memastikan bahwa tidak ada pungutan biaya sepeser pun dari pihak OBH kepada penerima bantuan hukum, mengingat seluruh biaya pendampingan telah ditanggung oleh negara melalui anggaran Kemenkumham.
Mekanisme Pelaksanaan di Lapangan
Tim Monev Kemenkumham Jabar turun langsung ke lapangan, termasuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rutan, serta melakukan kunjungan ke kediaman para penerima bantuan hukum untuk melakukan wawancara langsung.
Dalam wawancara tersebut, tim memastikan beberapa hal, antara lain:
- Apakah penerima bantuan didampingi secara penuh dan profesional selama proses hukum.
- Apakah penerima bantuan dipungut biaya atau diminta imbalan dalam bentuk apapun.
Kegiatan Monev gabungan di Indramayu dan Cirebon ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkumham Jabar untuk memperkuat sistem bantuan hukum di daerah. Hasil dari Monev ini akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam proses perpanjangan akreditasi dan evaluasi kinerja OBH.
Pentingnya Kolaborasi
Kakanwil Kemenkumham Jabar menekankan pentingnya kolaborasi yang solid antara Kemenkumham, Perguruan Tinggi (terutama Fakultas Hukum yang memiliki LBH), dan Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi. Kolaborasi ini merupakan kunci untuk memberikan akses keadilan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan amanat konstitusi.








