Jambi, 3 November 2025 – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang dosen wanita berinisial EY di Kabupaten Muaro Bungo, Jambi, menemui titik terang. Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah menetapkan seorang oknum anggota Polri sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Motif di balik kejahatan keji tersebut diduga kuat adalah masalah asmara yang berujung pada pertengkaran dan kekerasan fatal.
Identitas Tersangka dan Status Hukum
Tersangka yang ditetapkan adalah seorang oknum anggota Polri yang berinisial Bripda F. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat, termasuk keterangan saksi dan hasil pemeriksaan forensik.
Detail Kasus Kunci:
- Korban: EY, seorang dosen wanita di salah satu perguruan tinggi di Muaro Bungo.
- Tersangka: Bripda F, oknum anggota Polri yang sebelumnya bertugas di wilayah Jambi.
- Motif Dugaan: Polisi menduga pembunuhan ini dipicu oleh masalah hubungan asmara antara korban dan tersangka yang mengalami kebuntuan atau pertengkaran hebat.
- Alat Bukti: Bukti fisik, rekaman komunikasi, dan hasil visum menjadi dasar utama penetapan tersangka.
“Kami telah menetapkan Bripda F sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dosen EY. Motif sementara yang kami temukan adalah asmara. Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya motif lain dan unsur perencanaan.”
— Keterangan Juru Bicara Polda Jambi
Proses Hukum dan Sanksi Berat Menanti
Saat ini, tersangka Bripda F telah ditahan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain proses pidana umum, tersangka juga akan menghadapi sanksi berat sesuai kode etik kepolisian.
| Aspek Hukum | Tindakan Kepolisian |
| Pidana Umum | Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP) dan/atau Pasal Pembunuhan (Pasal 338 KUHP), dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. |
| Sanksi Etik Polri | Bidang Propam Polda Jambi akan memproses Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tersangka karena melanggar berat kode etik profesi Polri. |
Polda Jambi berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan profesional, memastikan tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang melanggar hukum, apalagi dalam kasus kejahatan berat.








