Jambi, 3 November 2025 – Kasus pembunuhan berlatar belakang asmara menggemparkan publik Jambi. Seorang remaja pria tega menghabisi nyawa pacarnya di dalam mobil, sebelum akhirnya membuang jasad korban ke sungai untuk menghilangkan jejak. Kasus tragis ini dengan cepat menjadi viral di media sosial, menyoroti kekerasan ekstrem yang terjadi di kalangan muda.
Kronologi Tragis dan Penangkapan Cepat
Korban, yang identitasnya dirahasiakan karena masih di bawah umur, dilaporkan hilang sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa di sebuah sungai. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang tak lain adalah kekasih korban.
Detail Kejadian dan Pelaku:
- Korban dan Pelaku: Keduanya merupakan remaja yang diduga menjalin hubungan asmara.
- Modus Kejahatan: Pembunuhan diduga terjadi di dalam mobil setelah keduanya terlibat pertengkaran hebat. Pelaku kemudian membawa jasad korban dan membuangnya ke sungai di kawasan sepi.
- Motif Dugaan: Polisi menduga motif utamanya adalah kecemburuan atau pertengkaran terkait hubungan pribadi.
- Penangkapan: Pelaku berhasil ditangkap dalam kurun waktu 1×24 jam setelah penemuan jasad, berkat pelacakan lokasi dan keterangan saksi.
“Pelaku sudah kami amankan. Berdasarkan pengakuan sementara, motif pembunuhan adalah karena cekcok dan emosi yang tidak terkontrol. Kami masih mendalami unsur perencanaan dan kemungkinan motif lain.”
— Keterangan Juru Bicara Polda Jambi
Fokus pada Perlindungan Anak dan Hukuman Berat
Karena pelaku dan korban kemungkinan besar masih di bawah umur, penanganan kasus ini melibatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindak pidana menghilangkan nyawa tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
| Aspek Hukum | Penanganan yang Diterapkan |
| Hukum Pidana | Pelaku dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP) dan/atau Pasal Pembunuhan (Pasal 338 KUHP). |
| Sistem Peradilan Anak | Proses penyidikan dan penuntutan akan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), mengingat status pelaku yang masih remaja. |
| Ancaman Hukuman | Meskipun berstatus anak, pelaku dapat dikenai hukuman maksimal jika terbukti melakukan pembunuhan berencana. |
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi orang tua dan masyarakat mengenai pentingnya pengawasan dan edukasi kesehatan mental serta pengendalian emosi bagi remaja.








