Lampung, 3 November 2025 – Kasus penganiayaan dan pelecehan seksual di tempat ibadah menggemparkan masyarakat Lampung. Seorang pria terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) melakukan aksi keji, yakni menganiaya dan melecehkan seorang perempuan yang sedang melaksanakan salat di sebuah masjid. Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah bergerak cepat memburu pelaku setelah rekaman video tersebut viral di media sosial.
Kronologi dan Bukti Kuat Rekaman CCTV
Insiden tragis ini terjadi di area salat wanita (mukena) di sebuah masjid di Lampung. Pelaku memanfaatkan kondisi masjid yang sepi untuk melancarkan aksinya.
Detail Aksi Kejahatan:
- Waktu Kejadian: Diduga terjadi pada waktu menjelang atau setelah salat Subuh/Isya, saat situasi masjid relatif sepi.
- Modus Pelaku: Pelaku memasuki area salat wanita, menganiaya korban yang sedang salat, dan kemudian melakukan aksi pelecehan seksual.
- Bukti Kunci: Seluruh aksi pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV masjid. Rekaman tersebut menjadi bukti kuat bagi kepolisian untuk mengidentifikasi dan memburu pelaku.
- Korban: Korban mengalami trauma fisik dan psikis yang mendalam dan saat ini dalam perlindungan serta pendampingan polisi.
“Kami telah menerima laporan dan melihat rekaman CCTV yang beredar. Ini adalah perbuatan keji yang melanggar norma agama dan hukum. Tim Jatanras sudah dikerahkan untuk memburu pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi.”
— Keterangan Juru Bicara Polda Lampung
Penindakan Hukum dan Seruan Perlindungan Tempat Ibadah
Polda Lampung berjanji akan menindak tegas pelaku dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana penganiayaan dan pelecehan seksual, yang diperberat karena dilakukan di tempat ibadah.
| Aspek Hukum | Penanganan yang Diterapkan | Imbauan untuk Masjid |
| Pengejaran | Polisi memprioritaskan penangkapan pelaku yang diperkirakan masih berada di wilayah Lampung. | Pengelola masjid diimbau memasang CCTV berkualitas tinggi dan memastikan area salat, terutama area wanita, aman dan terkunci saat tidak ada penjaga. |
| Pasal yang Dikenakan | Dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). | Peningkatan peran marbot atau petugas keamanan, terutama pada waktu-waktu sepi. |
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengelola rumah ibadah untuk meningkatkan sistem keamanan guna melindungi jemaah dari ancaman kejahatan.








