Pringsewu, 3 November 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu, Lampung, berhasil meringkus seorang pria berinisial R (45) atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri. Perbuatan biadab tersebut diduga telah dilakukan pelaku secara berulang kali sejak tahun 2023, hingga korban saat ini diketahui dalam kondisi hamil.
Kronologi Terungkapnya Kejahatan Berulang
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga, yang curiga dengan perubahan fisik korban, melakukan pemeriksaan dan mendapati korban dalam kondisi hamil. Korban akhirnya berani mengungkapkan perlakuan keji yang dialaminya dari ayah tiri.
Detail Kasus Kunci:
- Korban: Anak tiri pelaku, masih di bawah umur.
- Pelaku: R (45), ayah tiri korban, diringkus di kediamannya di Pringsewu.
- Durasi Kejahatan: Perbuatan asusila diduga telah berlangsung sejak tahun 2023 dan dilakukan berulang kali.
- Status Korban: Korban saat ini dalam kondisi hamil akibat perbuatan pelaku.
“Kami telah mengamankan tersangka R berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban. Tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, kami tengah memproses kasus ini dengan memperhatikan kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur dan sedang hamil.”
— Keterangan Kasat Reskrim Polres Pringsewu
Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban
Polisi Pringsewu saat ini memproses hukum tersangka dengan undang-undang perlindungan anak. Kasus ini menjadi prioritas mengingat tingkat kekejian dan pelanggaran hukum yang sangat berat.
| Aspek Hukum | Penanganan yang Diterapkan | Perlindungan Korban |
| Pasal yang Dikenakan | Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan Pasal 82. | Korban mendapatkan pendampingan psikolog dan perlindungan dari Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Pringsewu. |
| Pemberat Hukuman | Status pelaku sebagai orang tua tiri (yang seharusnya melindungi) akan menjadi faktor pemberat hukuman. | Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan dapat ditambah sepertiga hukuman karena statusnya sebagai orang terdekat korban. |
Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan rumah dan keluarga serta segera melaporkan kejahatan seksual anak agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tegas.








