Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Minggu, 11 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencabulan & Kekerasan Seksual

Biadab! Pria di Pringsewu Diringkus Polisi: Diduga Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali hingga Hamil Sejak Tahun 2023

by bantuan
3 November 2025
in Pencabulan & Kekerasan Seksual
132 1
0
Biadab! Pria di Pringsewu Diringkus Polisi: Diduga Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali hingga Hamil Sejak Tahun 2023
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pringsewu, 3 November 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu, Lampung, berhasil meringkus seorang pria berinisial R (45) atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri. Perbuatan biadab tersebut diduga telah dilakukan pelaku secara berulang kali sejak tahun 2023, hingga korban saat ini diketahui dalam kondisi hamil.


 

Kronologi Terungkapnya Kejahatan Berulang

 

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga, yang curiga dengan perubahan fisik korban, melakukan pemeriksaan dan mendapati korban dalam kondisi hamil. Korban akhirnya berani mengungkapkan perlakuan keji yang dialaminya dari ayah tiri.

 

Detail Kasus Kunci:

 

  • Korban: Anak tiri pelaku, masih di bawah umur.
  • Pelaku: R (45), ayah tiri korban, diringkus di kediamannya di Pringsewu.
  • Durasi Kejahatan: Perbuatan asusila diduga telah berlangsung sejak tahun 2023 dan dilakukan berulang kali.
  • Status Korban: Korban saat ini dalam kondisi hamil akibat perbuatan pelaku.

“Kami telah mengamankan tersangka R berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban. Tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, kami tengah memproses kasus ini dengan memperhatikan kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur dan sedang hamil.”

— Keterangan Kasat Reskrim Polres Pringsewu


 

Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban

 

Polisi Pringsewu saat ini memproses hukum tersangka dengan undang-undang perlindungan anak. Kasus ini menjadi prioritas mengingat tingkat kekejian dan pelanggaran hukum yang sangat berat.

Aspek Hukum Penanganan yang Diterapkan Perlindungan Korban
Pasal yang Dikenakan Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan Pasal 82. Korban mendapatkan pendampingan psikolog dan perlindungan dari Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Pringsewu.
Pemberat Hukuman Status pelaku sebagai orang tua tiri (yang seharusnya melindungi) akan menjadi faktor pemberat hukuman. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan dapat ditambah sepertiga hukuman karena statusnya sebagai orang terdekat korban.

Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan rumah dan keluarga serta segera melaporkan kejahatan seksual anak agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tegas.

Berita Terkait

Oknum Perawat Rumah Sakit Sorong Diduga Cabuli Pasien Remaja Putri Usai Operasi

Oknum Perawat Rumah Sakit Sorong Diduga Cabuli Pasien Remaja Putri Usai Operasi

2 Desember 2025
Jelang Tuntutan Kasus Pencabulan Anak di Kendari, Massa Demo Tuntut Kehadiran Hasil Visum

Jelang Tuntutan Kasus Pencabulan Anak di Kendari, Massa Demo Tuntut Kehadiran Hasil Visum

2 Desember 2025
Lima Anak di Balikpapan Diduga Korban Pencabulan Tetangga Sendiri, Pelaku Belum Ditetapkan Tersangka

Lima Anak di Balikpapan Diduga Korban Pencabulan Tetangga Sendiri, Pelaku Belum Ditetapkan Tersangka

2 Desember 2025
Sidang Kedua Pencabulan Santri di Kukar: 7 Korban Ungkap Trauma Mendalam, Orang Tua Tuntut Hukuman Maksimal

Sidang Kedua Pencabulan Santri di Kukar: 7 Korban Ungkap Trauma Mendalam, Orang Tua Tuntut Hukuman Maksimal

2 Desember 2025
Balita di Seberida Diduga Korban Pencabulan di Rumah Dinas Sekolah, Pelaku Menyerahkan Diri

Balita di Seberida Diduga Korban Pencabulan di Rumah Dinas Sekolah, Pelaku Menyerahkan Diri

2 Desember 2025
Ayah Tiri di Cisaat Sukabumi Cabuli Bocah 10 Tahun dan Rekam Aksi Bejatnya

Ayah Tiri di Cisaat Sukabumi Cabuli Bocah 10 Tahun dan Rekam Aksi Bejatnya

1 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In