Pelalawan, 3 November 2025 – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terungkap, kali ini di Kabupaten Pelalawan, Riau. Seorang pria yang berprofesi ganda sebagai guru les privat dan pelatih Sekolah Sepak Bola (SSB) ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan setelah terbukti mencabuli dua orang muridnya.
Modus Pelaku: Memanfaatkan Kepercayaan dan Posisi Kuasa
Pelaku yang diidentifikasi berinisial R (35) diduga memanfaatkan posisi dan kepercayaan yang diberikan orang tua muridnya. Statusnya sebagai guru les dan pelatih SSB memberikan akses mudah dan kekuasaan psikologis terhadap korban.
Detail Kejahatan:
- Korban: Dua orang murid laki-laki, keduanya masih di bawah umur.
- Modus Operandi: Pelaku diduga melancarkan aksinya saat sesi latihan privat atau di luar jam pelajaran, di mana korban berada dalam situasi yang rentan dan mudah dipengaruhi.
- Penangkapan: Pelaku ditangkap setelah salah satu korban, dengan didampingi orang tua, melaporkan perbuatan bejat tersebut ke Polres Pelalawan.
- Tujuan: Pelaku menggunakan ancaman atau bujuk rayu untuk memaksa korban menuruti keinginannya.
“Tersangka R telah kami amankan dan mengakui perbuatannya terhadap dua korban anak di bawah umur. Modus yang digunakan adalah penyalahgunaan wewenang dan kepercayaan dari orang tua korban.”
— Keterangan Kasat Reskrim Polres Pelalawan
Ancaman Hukum Berat dan Perlindungan Korban
Tersangka R saat ini ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Polisi berkomitmen untuk memproses kasus ini hingga tuntas, memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
| Aspek Hukum | Penanganan yang Diterapkan | Imbauan kepada Orang Tua |
| Pasal yang Dikenakan | Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. | Pentingnya pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama saat anak berinteraksi dengan orang dewasa yang memiliki posisi kuasa (guru, pelatih). |
| Pemberat Hukuman | Status pelaku sebagai tenaga pendidik atau pelatih yang seharusnya melindungi akan menjadi faktor pemberat hukuman, yang bisa ditambah sepertiga dari hukuman pokok. | Orang tua diimbau untuk peka terhadap perubahan perilaku anak dan segera melaporkan jika ada indikasi kekerasan seksual. |
Polres Pelalawan berjanji akan memberikan pendampingan psikologis kepada kedua korban melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) selama proses hukum berlangsung.








