Dompu, 3 November 2025 – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan ipar di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), memicu aksi protes keras dari keluarga korban dan warga. Setelah mendengar kabar bahwa terduga pelaku telah dibebaskan dari tahanan, massa yang marah langsung memblokir akses jalan utama sebagai bentuk kekecewaan dan menuding aparat kepolisian sengaja melakukan pembebasan tersebut.
Kronologi Pembebasan yang Memicu Amarah
Terduga pelaku, yang sebelumnya ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Dompu atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap iparnya, tiba-tiba dibebaskan. Pembebasan ini tanpa disertai penjelasan yang memuaskan dari pihak berwenang, sehingga memicu reaksi spontan dari keluarga dan massa.
Detail Protes Warga:
- Aksi Protes: Keluarga korban dan sejumlah warga memblokir ruas jalan utama di Dompu, menyebabkan arus lalu lintas terhenti total.
- Tuntutan Utama: Massa menuntut agar terduga pelaku segera ditangkap kembali dan diproses hukum sesuai laporan yang telah dibuat.
- Tuduhan terhadap Polisi: Keluarga korban menuding adanya permainan atau intervensi yang disengaja oleh oknum polisi, yang dinilai tidak serius dalam menangani kasus pelecehan seksual.
“Kami menuntut keadilan. Kasus sudah dilaporkan dan pelaku sempat ditahan, tapi kenapa tiba-tiba dibebaskan? Kami merasa Polisi sengaja melindungi pelaku. Kami tidak akan membuka blokade sampai pelaku ditangkap lagi!”
— Keterangan Perwakilan Keluarga Korban
Respons Kepolisian dan Penjelasan Hukum
Menanggapi tudingan serius dari masyarakat, pihak Polres Dompu segera memberikan keterangan resmi. Kepolisian membantah adanya unsur kesengajaan dalam pembebasan pelaku.
- Alasan Pembebasan: Polisi menjelaskan bahwa pembebasan terduga pelaku dilakukan karena masa penahanan yang terbatas telah berakhir, dan berkas perkara yang diajukan ke Kejaksaan (P19) dinyatakan belum lengkap.
- Komitmen Penyidikan: Polres Dompu menegaskan bahwa status hukum terduga pelaku tetap sebagai tersangka dan proses penyidikan kasusnya masih berjalan. Pembebasan penahanan bukan berarti kasus dihentikan.
- Langkah Lanjut: Kepolisian berjanji akan segera melengkapi berkas perkara (P19) sesuai petunjuk Kejaksaan, dan akan kembali memanggil tersangka jika berkas sudah siap dilimpahkan ke Pengadilan.
Kepolisian telah berupaya melakukan mediasi dengan massa untuk membuka blokade jalan, sekaligus memberikan jaminan bahwa proses hukum akan terus berjalan transparan.








