Jakarta Timur, 3 November 2025 – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Jakarta Timur. Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial K (60) diringkus oleh aparat kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di wilayah Cakung. Yang mengejutkan, pelaku diketahui merupakan residivis yang beraksi dengan modus yang sama untuk kedua kalinya, yakni mengiming-imingi korban dengan es krim.
Modus Kejahatan dan Latar Belakang Residivis
Pelaku K ditangkap setelah orang tua korban menyadari adanya kejanggalan pada anak mereka. Modus yang digunakan pelaku terbilang klasik namun efektif dalam menjebak anak-anak.
Detail Kejahatan:
- Korban: Seorang anak perempuan, siswa PAUD (di bawah umur).
- Lokasi Kejadian: Di sekitar lingkungan tempat tinggal korban di Cakung, Jakarta Timur.
- Modus: Pelaku merayu korban dengan iming-iming akan membelikan es krim atau makanan ringan lain agar korban mau menuruti permintaannya.
- Status Pelaku: Residivis kasus serupa, menunjukkan adanya kecenderungan berulang dalam melakukan kejahatan seksual terhadap anak.
“Tersangka K adalah seorang residivis dan sudah pernah dihukum dalam kasus pencabulan anak. Ia menggunakan modus yang sama, yaitu rayuan es krim, untuk menjerat korban yang masih sangat polos. Pelaku sudah kami amankan dan sedang diperiksa intensif.”
— Keterangan Kapolres Metro Jakarta Timur
Ancaman Hukum dan Perlindungan Korban
Polres Metro Jakarta Timur berkomitmen untuk memproses kasus ini dengan cepat dan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, mengingat statusnya sebagai residivis dan korbannya adalah anak PAUD yang sangat rentan.
| Aspek Hukum | Penanganan yang Diterapkan | Komitmen Perlindungan |
| Pasal yang Dikenakan | Dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. | Korban mendapatkan pendampingan psikologis dan trauma healing dari Unit PPA dan lembaga terkait. |
| Pemberat Hukuman | Status residivis pelaku akan menjadi faktor pemberat, yang dapat menambah masa hukuman maksimal. | Polisi mengimbau orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap orang asing yang merayu anak dengan iming-iming. |
Polisi saat ini sedang mendalami apakah ada korban lain dari aksi bejat pelaku K di wilayah Cakung.








