Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Senin, 12 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Kekejaman di Rumah Ibadah: Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Pemuda di Masjid Agung Sibolga

by bantuan
4 November 2025
in Pembunuhan
126 7
0
Kekejaman di Rumah Ibadah: Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Pemuda di Masjid Agung Sibolga
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUMATERA UTARA, 4 NOVEMBER 2025 – Polres Sibolga telah menahan lima tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang pemuda musafir. Kejadian ini disayangkan karena terjadi di dalam area rumah ibadah dan dipicu oleh masalah sepele.

 

Korban dan Tersangka

 

Kategori Korban Tersangka (Total 5 Orang)
Nama/Inisial Arjuna Tamaraya (21) ZPA (57), HBK (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38)
Status Mahasiswa/Musafir asal Aceh Warga sekitar Masjid Agung Sibolga
Status Resmi Meninggal Dunia Ditahan dan Ditetapkan sebagai Tersangka

 

Kronologi dan Motif Utama

 

  • Waktu Kejadian: Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.
  • Awal Mula: Korban, Arjuna Tamaraya, berniat beristirahat (tidur) di area dalam masjid setelah melakukan perjalanan.
  • Pemicu: Tersangka utama, ZPA, yang merupakan warga sekitar, merasa tersinggung dan keberatan dengan keberadaan korban yang tidur di dalam masjid karena dianggap bukan warga sekitar atau pendatang.
  • Aksi Brutal: ZPA kemudian memanggil empat rekannya. Mereka bersama-sama melakukan pengeroyokan. Aksi kekerasan yang terekam CCTV meliputi:
    • Pemukulan terhadap korban di dalam masjid.
    • Penyeretan korban keluar, di mana kepala korban terbentur anak tangga.
    • Korban diinjak-injak, dan salah satu pelaku melempar korban dengan buah kelapa hingga mengalami luka parah di kepala.
  • Akhir Peristiwa: Korban ditemukan tidak sadarkan diri di area parkir, dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya (1 November 2025).

 

Jeratan Hukum

 

  • Pasal Utama: Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP (Kekerasan Bersama yang Menyebabkan Kematian).
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 15 tahun penjara.
  • Pasal Tambahan: Salah satu pelaku (SSJ) juga dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP (Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian), karena diduga mengambil uang korban.

Kasus ini telah memicu kecaman luas, terutama dari kampung halaman korban di Aceh, yang menuntut hukuman berat bagi para pelaku.

Berita Terkait

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

9 Desember 2025
Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

9 Desember 2025
Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

9 Desember 2025
Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Bogak

Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Bogak

9 Desember 2025
Johan Sitorus Divonis 15 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

Johan Sitorus Divonis 15 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

9 Desember 2025
Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil

Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil

9 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In