TANGERANG SELATAN – Polisi telah berhasil menangkap pelaku premanisme yang videonya viral di media sosial karena mengamuk dan mengancam pedagang dengan senjata tajam di Pasar Jombang, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).
| Detail Kasus | Keterangan |
| Lokasi Kejadian | Pasar Jombang, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel. |
| Tanggal Kejadian | Rabu, 29 Oktober 2025, siang hari (sekitar pukul 13.00 WIB). |
| Nama Pelaku | DH alias Aldo. |
| Lokasi Penangkapan | Ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. |
| Korban | Seorang pedagang ayam (inisial Afrizal). |
| Senjata Tajam | Sebilah golok atau pisau daging. |
Kronologi dan Motif Kejahatan
- Aksi Pemalakan: Pelaku, DH alias Aldo, datang ke lapak pedagang ayam di Pasar Jombang dan meminta sejumlah uang (pemalakan). Sumber menyebutkan pelaku kerap meminta uang “uang jago” atau uang keamanan dengan nominal bervariasi.
- Mengamuk: Korban menolak memberikan uang yang diminta, yang membuat pelaku marah. Pelaku sempat merusak dan mengacak-acak barang dagangan korban, menyebabkan kerugian sekitar Rp 1,2 juta (termasuk uang tunai dan ayam potong yang rusak).
- Ancaman Pembacokan: Pelaku kemudian kembali ke lokasi sambil membawa sebilah golok dan mengayunkannya ke arah korban. Beruntung, korban berhasil menghindar dan golok tersebut hanya mengenai ember atau barang dagangan lain, sehingga korban tidak mengalami luka sabetan.
- Penangkapan: Setelah kejadian viral, polisi dari Polsek Ciputat Timur dan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Aldo di tempat persembunyiannya di Bogor.
Fakta Tambahan: Pelaku Adalah Residivis
- Pelaku, DH alias Aldo, diketahui merupakan residivis yang dikenal sering melakukan pemalakan di wilayah Ciputat.
- Dia bahkan pernah ditangkap oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada Januari 2025 karena kasus pemalakan dan perusakan di sebuah konter HP di Ciputat.
Proses Hukum
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau daging (golok), pakaian yang digunakan, dan satu unit telepon genggam. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan.







