JAKARTA, 4 November 2025 – Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah merampungkan seluruh berkas perkara dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi konser K-Pop TWICE, yang melibatkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani (FDM).
Polisi memastikan bahwa berkas perkara, yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan dengan petunjuk (P-19), kini telah dilengkapi dan siap untuk diserahkan kembali.
Fase Akhir Penyidikan dan Kerugian Korban
| Poin Utama | Detail Kasus |
| Tersangka | Fransiska Dwi Melani (FDM), Direktur Mecimapro. |
| Perusahaan Pelapor | PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), selaku investor. |
| Proyek Bermasalah | Konser K-Pop TWICE 5TH WORLD TOUR READY TO BE di Jakarta pada 23 Desember 2023. |
| Kerugian Investor | Kerugian pokok mencapai Rp10 miliar, dengan total kerugian (termasuk janji keuntungan 23%) diperkirakan mencapai Rp12,3 miliar. |
| Status Berkas | Berkas telah dilengkapi sesuai P-19 Jaksa dan akan segera diserahkan untuk proses P-21 (dinyatakan lengkap). |
| Ancaman Hukuman | Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. |
Perjalanan Kasus Menuju Persidangan
Kasus ini bermula ketika PT MIB berinvestasi sebesar Rp10 miliar untuk penyelenggaraan konser TWICE, dengan janji keuntungan 23 persen. Namun, dana dan keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan, membuat PT MIB melaporkan FDM ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025.
Meskipun tersangka FDM sempat menjalani penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan dan pelimpahan berkas akan terus berjalan hingga tuntas. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan, tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan untuk proses Tahap II dan dilanjutkan ke persidangan.








