SURABAYA, 5 November 2025– Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pelapor terhadap Polrestabes Surabaya. Dalam putusan tersebut, hakim tunggal menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh kepolisian atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai ratusan juta rupiah adalah tidak sah dan memerintahkan penyidikan dibuka kembali.
Putusan Hakim Membatalkan SP3
| Poin Putusan | Keterangan Rinci |
| Lembaga Pemohon | Kuasa Hukum Korban (Pelapor) |
| Lembaga Termohon | Polrestabes Surabaya |
| Tanggal Putusan | Kamis, 9 Juli 2020 |
| Obyek Praperadilan | Surat Ketetapan SP3 Nomor: S-Tap/41/XI/Res.1.11/2018/Satreskrim tanggal 30 November 2018. |
| Amar Putusan Utama | Menyatakan penghentian penyidikan yang ditetapkan Polrestabes Surabaya tidak sah, tidak mengikat, dan batal demi hukum. |
| Perintah Hakim | Memerintahkan Polrestabes Surabaya untuk melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). |
Latar Belakang Kasus Penipuan
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LPB/1105/IX/2017/UM/SPKT tanggal 7 September 2017, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan (Pasal 372 dan 378 KUHP).
- Dugaan Kerugian: Kasus ini menyangkut kerugian yang dilaporkan senilai Rp414 juta (berdasarkan laporan lain yang serupa di kisaran ratusan juta).
- Alasan SP3: Polrestabes Surabaya sebelumnya menghentikan penyidikan dengan alasan bahwa perbuatan yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.
Kuasa hukum pemohon menyampaikan apresiasi tinggi terhadap putusan hakim yang dinilai adil dan objektif. Mereka menegaskan bahwa penghentian penyidikan yang dilakukan Polrestabes Surabaya adalah keliru karena tidak berdasar pada pembuktian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan putusan ini, Polrestabes Surabaya diwajibkan untuk menindaklanjuti penyidikan kasus penipuan tersebut hingga tuntas.








