JAKARTA, 5 November 2025 — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis laporan terbaru yang menyoroti perputaran dana dalam aktivitas judi daring (judi online) di Indonesia. Berdasarkan data yang dianalisis hingga periode Oktober 2025, nilai total transaksi yang terdeteksi terkait kegiatan ini telah mencapai angka yang sangat besar, yakni Rp155 triliun.
Peningkatan dan Skala Transaksi
Kepala PPATK dalam keterangannya menyebutkan bahwa angka Rp155 triliun tersebut mencerminkan skala yang masif dari judi online di Indonesia. Jumlah ini mencakup seluruh perputaran dana, baik yang masuk maupun keluar, dari berbagai rekening yang terindikasi digunakan oleh jaringan perjudian daring.
Tingginya nilai transaksi ini menegaskan bahwa penanggulangan judi online memerlukan penanganan serius dan terintegrasi, tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga dari sektor pencegahan dan pemblokiran aliran dana.
Fokus Analisis PPATK
PPATK terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri jaringan sindikat di balik perputaran uang tersebut. Fokus analisis PPATK meliputi:
- Identifikasi Sindikat: Melacak dan memetakan jaringan sindikat, termasuk bandar besar, operator, serta penampung dana.
- Pemblokiran Aset: Berkoordinasi dengan APH untuk melakukan pembekuan dan pelacakan aset-aset yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana perjudian.
Laporan ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat langkah-langkah pemberantasan judi online secara lebih efektif dan terarah.








